KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Parlemen Uni Eropa menyetujui penggunaan sertifikat Covid-19 digital Uni Eropa untuk perjalanan. Dilansir dari Forbes, penggunaan sertifikat Covid-19 digital ini akan mulai berlaku pada 1 Juli dan diberlakukan selama 12 bulan. Sertifikat Covid-19 digital dapat dibawa dalam format digital atau kertas dan akan menyatakan bahwa seseorang telah divaksinasi Covid-19. Sebagai bagian dari aturan tersebut, negara-negara Uni Eropa telah setuju untuk tidak memberlakukan pembatasan perjalanan tambahan seperti karantina wajib, pengujian tambahan, atau isolasi mandiri pada pelancong yang memegang sertifikat hijau. Jika ada pembatasan yang diberlakukan di dalam suatu negara, mereka harus memberikan pemberitahuan 48 jam sebelumnya kepada negara anggota lain. Sementara Komisi Eropa dan publik harus diberikan pemberitahuan dalam tempo 24 jam.
Uni Eropa terapkan paspor digital Covid-19 mulai 1 Juli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Parlemen Uni Eropa menyetujui penggunaan sertifikat Covid-19 digital Uni Eropa untuk perjalanan. Dilansir dari Forbes, penggunaan sertifikat Covid-19 digital ini akan mulai berlaku pada 1 Juli dan diberlakukan selama 12 bulan. Sertifikat Covid-19 digital dapat dibawa dalam format digital atau kertas dan akan menyatakan bahwa seseorang telah divaksinasi Covid-19. Sebagai bagian dari aturan tersebut, negara-negara Uni Eropa telah setuju untuk tidak memberlakukan pembatasan perjalanan tambahan seperti karantina wajib, pengujian tambahan, atau isolasi mandiri pada pelancong yang memegang sertifikat hijau. Jika ada pembatasan yang diberlakukan di dalam suatu negara, mereka harus memberikan pemberitahuan 48 jam sebelumnya kepada negara anggota lain. Sementara Komisi Eropa dan publik harus diberikan pemberitahuan dalam tempo 24 jam.