JAKARTA. Perebutan merek Certified Human Resources Professional (CHRP) antara Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya dengan praktisi psikolog Yon Nofiar berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). Kedua pihak mengaku tidak puas atas putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang menilai merek CHRP telah menjadi milik umum dan Atma Jaya tidak melanggar karena menggunakan merek tersebut. Kuasa hukum Yon Nofiar, Bambang Siswanto mengatakan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Soalnya, majelis hakim telah keliru dan khilaf dalam menjatuhkan putusan yang menilai Atma Jaya tidak melanggar karena menggunakan merek CHRP dan merek tersebut telah menjadi domain publik. Selain itu, Bambang menilai seharusnya, kliennya yang sudah mendaftarkan merek CHRP ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) berhak mendapat perlindungan hukum. "Bahwa perlindungan hukum seharusnya diberikan kepada pemilik merek CHRP terdaftar," ujarnya, Rabu (18/6). Selain itu, menurut Bambang majelis hakim tidak memandang penting bukti-bukti yang telah diajukan selama persidangan. Sebagai penggugat, Nofiar telah menggunakan merek CHRP sejak tahun 2006 dan baru didaftarkan pada tahun 2008. Apalagi, klaim Bambang, kliennya adalah praktisi psikologi terkemuka yang sudah lama menekuni bidang managemen sumber daya manusia dan merintis merek jasa CHRP. Putusan pengadilan yang menilai Atma Jaya tidak melanggar, menurut Bambang, dapat menjadi preseden buruk bagi pemegang hak ekslusif merek terdaftar dan menjadikan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia. Bambang menambahkan, berdasarkan Pasal 68 Ayat (2) Undang-Undang Merek, bahwa pemilik merek terdaftar berhak mengajukan permohonan pembatalan merek dengan syarat telah mengajukan permohonan pendaftaran untuk itu. Terkait hal itu, kuasa hukum Atma Jaya Agustinus Prajaka mengatakan Atma Jaya siap meladeni Nofiar atas gugatan kasasi tersebut. Malahan, Prajaka bilang, pihaknya juga akan mengajukan kasasi untuk membatalkan pendaftaran merek CHRP milik Nofiar. Ia bilang, alasan majelis hakim menolak gugatan rekovensinya untuk membatalkan merek CHRP milik Nofiar tidak masuk akal. Civitas Unika Atma Jaya merupakan pihak yang berkepentingan yang dapat mengajukan pembatalan merek CHRP. Sengketa ini bermula ketika Nofiar mendaftarkan gugatan pelanggaran merek pada Januari 2014 melawan Atma Jaya. Ia menuding Atma Jaya tidak memiliki izin darinya untuk menggunakan merek CHRP. Padahal, Nofiar mengatakan telah mendaftarkan merek tersebut pada 12 Februari 2007 di Ditjen HKI. Sejak tahun 2006 hingga sekarang Nofiar mengaku terus melakukan pelatihan CHRP. Tujuannya untuk memberikan bekal pengetahuan keterampilan praktis pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan yang meliputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Development), Upah dan Penghargaan (Compensation & Benefit), Hubungan Industrial (Industrial Relation) dan Suplemen Sumber Daya Manusia (Human Resources Supplements). Ia mengklaim mereknya telah dikenal luas oleh masyarakat melalui promosi secara gencar, antara lain dengan mengumumkan dan menawarkan jasa tersebut kepada masyarakat melalui situs internet.
Unika Atma Jaya dan Yon Nofiar adu kuat di MA
JAKARTA. Perebutan merek Certified Human Resources Professional (CHRP) antara Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya dengan praktisi psikolog Yon Nofiar berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). Kedua pihak mengaku tidak puas atas putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang menilai merek CHRP telah menjadi milik umum dan Atma Jaya tidak melanggar karena menggunakan merek tersebut. Kuasa hukum Yon Nofiar, Bambang Siswanto mengatakan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Soalnya, majelis hakim telah keliru dan khilaf dalam menjatuhkan putusan yang menilai Atma Jaya tidak melanggar karena menggunakan merek CHRP dan merek tersebut telah menjadi domain publik. Selain itu, Bambang menilai seharusnya, kliennya yang sudah mendaftarkan merek CHRP ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) berhak mendapat perlindungan hukum. "Bahwa perlindungan hukum seharusnya diberikan kepada pemilik merek CHRP terdaftar," ujarnya, Rabu (18/6). Selain itu, menurut Bambang majelis hakim tidak memandang penting bukti-bukti yang telah diajukan selama persidangan. Sebagai penggugat, Nofiar telah menggunakan merek CHRP sejak tahun 2006 dan baru didaftarkan pada tahun 2008. Apalagi, klaim Bambang, kliennya adalah praktisi psikologi terkemuka yang sudah lama menekuni bidang managemen sumber daya manusia dan merintis merek jasa CHRP. Putusan pengadilan yang menilai Atma Jaya tidak melanggar, menurut Bambang, dapat menjadi preseden buruk bagi pemegang hak ekslusif merek terdaftar dan menjadikan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia. Bambang menambahkan, berdasarkan Pasal 68 Ayat (2) Undang-Undang Merek, bahwa pemilik merek terdaftar berhak mengajukan permohonan pembatalan merek dengan syarat telah mengajukan permohonan pendaftaran untuk itu. Terkait hal itu, kuasa hukum Atma Jaya Agustinus Prajaka mengatakan Atma Jaya siap meladeni Nofiar atas gugatan kasasi tersebut. Malahan, Prajaka bilang, pihaknya juga akan mengajukan kasasi untuk membatalkan pendaftaran merek CHRP milik Nofiar. Ia bilang, alasan majelis hakim menolak gugatan rekovensinya untuk membatalkan merek CHRP milik Nofiar tidak masuk akal. Civitas Unika Atma Jaya merupakan pihak yang berkepentingan yang dapat mengajukan pembatalan merek CHRP. Sengketa ini bermula ketika Nofiar mendaftarkan gugatan pelanggaran merek pada Januari 2014 melawan Atma Jaya. Ia menuding Atma Jaya tidak memiliki izin darinya untuk menggunakan merek CHRP. Padahal, Nofiar mengatakan telah mendaftarkan merek tersebut pada 12 Februari 2007 di Ditjen HKI. Sejak tahun 2006 hingga sekarang Nofiar mengaku terus melakukan pelatihan CHRP. Tujuannya untuk memberikan bekal pengetahuan keterampilan praktis pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan yang meliputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Development), Upah dan Penghargaan (Compensation & Benefit), Hubungan Industrial (Industrial Relation) dan Suplemen Sumber Daya Manusia (Human Resources Supplements). Ia mengklaim mereknya telah dikenal luas oleh masyarakat melalui promosi secara gencar, antara lain dengan mengumumkan dan menawarkan jasa tersebut kepada masyarakat melalui situs internet.