JAKARTA. Sengketa antara Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya dengan praktisi psikolog Yon Nofiar terkait pemakaian merek Certified Human Resources Professional (CHRP) semakin memanas. Kini giliran Atma Jaya yang mengugat balik Yon Nofiar terkait pemakaian merek CHRP.Kuasa hukum Atma Jaya Agustinus Prajaka dalam jawabannya terhadap gugatan yang dilayangkan Yon Nofiar menuding psikolog tersebut memiliki itikad tidak baik dan hanya bertujuan mencari keuntungan dalam arti uang miliaran rupiah terkait merek CHRP. "Patut diduga tujuan penggugat yang memperoleh tanggal pendaftaran merek CHRP pada tahun 2008 yakni dengan itikad tidak baik dan hanya untuk bertujuan mencari keuntungan (uang milyaran rupiah) melalui gugatan seperti ini dan untuk mematikan kursus CHRP yang telah dibuka tergugat sejak 2006," ujar Prajaka dalam jawabannay di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/3).Prajaka mengatakan Atma Jaya tidak melanggar merek CHRP karena sejak tahun 2006 telah menyelenggarakan dan mempromosikan kursus dengan merek CHRP. Sebaliknya, Yon Nofiar baru mendaftarkan merek CHRP-nya pada tahun 2008. Selain itu, selaku Universitas, menurut UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah pihak yang berhak memberikan gelar profesional CHRP kepada peserta, sedangkan Penggugat yang hanya pribadi/individu dilarang dengan tegas memberikan gelar professional/credential kepada siapa pun. Atas dasar itu, Prajaka mengatakan Atma Jaya mengajukan gugatan rekonvensi atau gugat balik untuk membatalkan merek CHRP atas nama Yon Nofiar karena telah terdaftar dengan itikad tidak baik dan melanggar ketertiban umum dan diperolehnya tanggal pendaftaran merek CHRP Yon Nofiar pada tahun 2008 jelas terinspirasi merek CHRP yang sejak 2006 sudah digunakan Atma Jaya.Atma Jaya mengklaim berkepentingan mempertahankan haknya berdasarkan prinsip pemakai merek itikad baik dan juga perlindungan hukum terhadap pengguna pertama merek (first user) dan oleh karena itu, maka berhak pula untuk mengajukan pembatalan merek demi memperoleh hak atas eksklusifitas penggunaan merek CHRP dikemudian hari.Dasar gugatan rekonvensi ini, lanjut Prajaka adalah berdasarkan adanya bukti-bukti itikad tidak baik dan pelanggaran terhadap ketertiban umum dalam mendaftarkan dan menggunakan merek CHRP karena Yon Nofiar menjiplak merek CHRP yang sudah sejak tahun 2006 digunakan oleh Atma Jaya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Unika Atma Jaya gugat balik psikolog Yon Nofiar
JAKARTA. Sengketa antara Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya dengan praktisi psikolog Yon Nofiar terkait pemakaian merek Certified Human Resources Professional (CHRP) semakin memanas. Kini giliran Atma Jaya yang mengugat balik Yon Nofiar terkait pemakaian merek CHRP.Kuasa hukum Atma Jaya Agustinus Prajaka dalam jawabannya terhadap gugatan yang dilayangkan Yon Nofiar menuding psikolog tersebut memiliki itikad tidak baik dan hanya bertujuan mencari keuntungan dalam arti uang miliaran rupiah terkait merek CHRP. "Patut diduga tujuan penggugat yang memperoleh tanggal pendaftaran merek CHRP pada tahun 2008 yakni dengan itikad tidak baik dan hanya untuk bertujuan mencari keuntungan (uang milyaran rupiah) melalui gugatan seperti ini dan untuk mematikan kursus CHRP yang telah dibuka tergugat sejak 2006," ujar Prajaka dalam jawabannay di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/3).Prajaka mengatakan Atma Jaya tidak melanggar merek CHRP karena sejak tahun 2006 telah menyelenggarakan dan mempromosikan kursus dengan merek CHRP. Sebaliknya, Yon Nofiar baru mendaftarkan merek CHRP-nya pada tahun 2008. Selain itu, selaku Universitas, menurut UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah pihak yang berhak memberikan gelar profesional CHRP kepada peserta, sedangkan Penggugat yang hanya pribadi/individu dilarang dengan tegas memberikan gelar professional/credential kepada siapa pun. Atas dasar itu, Prajaka mengatakan Atma Jaya mengajukan gugatan rekonvensi atau gugat balik untuk membatalkan merek CHRP atas nama Yon Nofiar karena telah terdaftar dengan itikad tidak baik dan melanggar ketertiban umum dan diperolehnya tanggal pendaftaran merek CHRP Yon Nofiar pada tahun 2008 jelas terinspirasi merek CHRP yang sejak 2006 sudah digunakan Atma Jaya.Atma Jaya mengklaim berkepentingan mempertahankan haknya berdasarkan prinsip pemakai merek itikad baik dan juga perlindungan hukum terhadap pengguna pertama merek (first user) dan oleh karena itu, maka berhak pula untuk mengajukan pembatalan merek demi memperoleh hak atas eksklusifitas penggunaan merek CHRP dikemudian hari.Dasar gugatan rekonvensi ini, lanjut Prajaka adalah berdasarkan adanya bukti-bukti itikad tidak baik dan pelanggaran terhadap ketertiban umum dalam mendaftarkan dan menggunakan merek CHRP karena Yon Nofiar menjiplak merek CHRP yang sudah sejak tahun 2006 digunakan oleh Atma Jaya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News