JAKARTA. Perkara pelanggaran hak cipta yang menyeret PT Unilever Indonesia Tbk masih terus berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada sidang lanjutan, Selasa (8/11) pihak Unilever dan PT Citra Lintas Indonesia (tergugat II) mengajukan eksepsi kompetensi absolut atas gugatan yang diajukan Joice M. Senduk. Kuasa hukum Unilever Harry F. Simanjuntak mengatakan, pengajuan ekspesi itu terkait Pengadilan Niaga yang tak berwenang mengadili perkara ini. Sebab, menurutnya apa gugatan yang diajukan merupakan gugatan ganti rugi. "Sehingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri," jelas dia kepada KONTAN. Adapun untuk pengajuan perkata perdata biasa, harus diajukan melalui pengadilan setempat sesuai dengan domisili tergugat yakni, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu ditanya mengenai pokok perkara Harry bilang, pihaknya masih mempelajari lebih lanjut lantaran ini merupakan perkara lama sejak 2004 silam. Kendati begitu, pihaknya mengklaim mediasi dengan penggugat di luar pengadilan masih dilakukan hingga saat ini.
Unilever ajukan pembelaan terkait iklan Rinso
JAKARTA. Perkara pelanggaran hak cipta yang menyeret PT Unilever Indonesia Tbk masih terus berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada sidang lanjutan, Selasa (8/11) pihak Unilever dan PT Citra Lintas Indonesia (tergugat II) mengajukan eksepsi kompetensi absolut atas gugatan yang diajukan Joice M. Senduk. Kuasa hukum Unilever Harry F. Simanjuntak mengatakan, pengajuan ekspesi itu terkait Pengadilan Niaga yang tak berwenang mengadili perkara ini. Sebab, menurutnya apa gugatan yang diajukan merupakan gugatan ganti rugi. "Sehingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri," jelas dia kepada KONTAN. Adapun untuk pengajuan perkata perdata biasa, harus diajukan melalui pengadilan setempat sesuai dengan domisili tergugat yakni, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu ditanya mengenai pokok perkara Harry bilang, pihaknya masih mempelajari lebih lanjut lantaran ini merupakan perkara lama sejak 2004 silam. Kendati begitu, pihaknya mengklaim mediasi dengan penggugat di luar pengadilan masih dilakukan hingga saat ini.