JAKARTA. Pemerintah akhirnya memenuhi janji untuk memberikan fasilitas pembebasan pajak alias tax holiday bagi perusahaan yang menanamkan modal baru. Akhir Desember 2012 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo meneken Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 462 Tahun 2012 sebagai payung hukum pemberian tax holiday kepada PT Unilever Oleochemical, anak usaha anak usaha PT Unilever Indonesia Tbk. Pemerintah juga membebaskan pajak PT Petrokimia Butadiene, anak usaha PT Chandra Asri Petrochemical, lewat KMK No. 463/2012. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pemerintah bisa membebaskan PPh badan selama 10 tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial. Setelah fasilitas tax holiday ini berakhir, wajib pajak masih akan mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50% selama dua tahun.
Tapi, syarat untuk memperoleh kedua fasilitas pajak itu sangat berat. Misalnya, nilai investasi minimum Rp 1 triliun dan harus merupakan pabrik yang menjadi pioner. Agus Martowardojo bilang, Unilever Oleochemical dan Petrokimia Butadiene telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tax holiday. "Persetujuan pemberian tax holiday sudah saya tandatangani," katanya, Jumat (18/1).