Unilever gugat merek Catwalk milik pengusaha RI



Jakarta. Unilver Plc tengah bersengketa merek dengan Warga Negara Indonesia (WNI) Hadi K. Wongso di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek Catwalk. Unilever ingin membatalkan merek Catwalk milik Hadi.

Dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, Kamis (12/5) Unilevel yang diwakili kuasa hukum dari kantor hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners menjelaskan menggugat ini karena terhalang saat ingin memasarkan produknya di Indonesia. Unilever berencana memasarkan produk kecantikan dan perawatan rambut dengan merek Catwalk di Indonesia. Namun, sudah ada merek Catwalk di Indonesia.

Pihak Unilever memang telah pernah mengajukan pendaftaran merek Catwalk dengan nomor D00201004950, tetapi ditolak oleh Direktorat Merek karena Hadi sudah mendaftarkannya terlebih dahulu. Adapun merek Catwalk milik Hadi yang ingin dihapuskan itu sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dengan nomor registrasi IDM IDM000377206 di kelas 3 pada 11 Juli 2002.


Sekadar tahu saja, kelas 3 merupakan klasifikasi untuk melindungi barang jenis sabun, kosmetik. Perusahaan asal Inggris itu juga menyebutkan memilih untuk mengajukan gugatan penghapusan merek lantaran Hadi sudah tak menggunakan merek Catwalk selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 61 ayat 2 Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menyebutkan, penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran.

Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan dalam pasal tersebut dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga. Dalil tersebut sesuai dengan Pasal 63 UU Merek.

Sementara itu, kuasa hukum Hadi, Paulus S. Wijaya justru menuding Unilever telah menunjukkan sikap arogan terhadap pengusaha lokal. Pihaknya juga menolak mentah-mentah gugatan tersebut.

Pasalnya, merek Catwalk miliknya itu masih terus dipergunakan dan sertifikat telah diperpanjang hingga 6 tahun mendatang. Dimana Hadi telah mengadakan perjanjian lisensi terkait penggunaan merek Catwalk dengan PT Milenium Primarindo Sejahtera sejak 6 April 2005 hingga 11 Juli 2022.

"Tergugat (Hadi) telah terikat dalam suatu perjanjian dengan pemegang lisensi. Merek catwalk telah menghasilkan hak ekonomis kepada tergugat dan merupakan bukti adanya penggunaan," seperti dikutip KONTAN dari berkas jawaban, Kamis (12/5).

Sehingga menurut dia, Unilever dinilai berisiko menimbulkan kerugian terhadap tergugat akibat hilangnya uang penerimaan lisensi dari Milenium. Pemegang lisensi juga akan merugi jika merek tergugat dihapus karena telah mengeluarkan dana investasi guna membuat dan memasarkan produk.

Paulus menuturkan negara harus melindungi dan menjamin hak hukum warganya dari perusahaan asing. Terlebih, tergugat merupakan pemilik sertifikat merek yang sah dan berhak mendapatkan hak penggunaan eksklusif.

Tak hanya itu dalam jawabannya juga, Paulus mengajukan eksepsi kompetensi relatif terkait kekurangan pihak karena Unilever tidak menyertakan Milenium yang tercatat sebagai pemegang hak lisensi merek Catwalk.

Perkara dengan No. 22/Pdt.Sus/Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst ini sudah didaftarkan sejak 24 Maret 2016, persidangan pun sudah memasuki ahenda jawaban tergugat, Kamis (12/5). Adapun sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyerahan replik dari penggugat pada 19 Mei 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News