Jakarta. PT Unilever Indonesia Tbk menolak seluruh dalil gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan Joice M. Senduk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Unilever Harry F. Simanjuntak dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, Senin (14/11) mengatakan, pihaknya bukanlah yang bertanggungjawab atas produk iklan Rinso yang dipermasalahkan Joice pada 2004 silam. Menurutnya, Unilever telah menunjuk PT Citra Lintas Indonesia (tergugat II), sebagai biro iklan berdasarkan perjanjian yang diteken 1 Januari 1999. "Dalam perjanjian itu tergugat II yang mengani dan bertanggungjawab terhadap hal-hal terkait periklanan untuk kepentingan Unilever," tulis Harry.
Unilever: Iklan Rinso sudah ada perjanjiannya
Jakarta. PT Unilever Indonesia Tbk menolak seluruh dalil gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan Joice M. Senduk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Unilever Harry F. Simanjuntak dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, Senin (14/11) mengatakan, pihaknya bukanlah yang bertanggungjawab atas produk iklan Rinso yang dipermasalahkan Joice pada 2004 silam. Menurutnya, Unilever telah menunjuk PT Citra Lintas Indonesia (tergugat II), sebagai biro iklan berdasarkan perjanjian yang diteken 1 Januari 1999. "Dalam perjanjian itu tergugat II yang mengani dan bertanggungjawab terhadap hal-hal terkait periklanan untuk kepentingan Unilever," tulis Harry.