Unilever: Iklan Rinso sudah ada perjanjiannya



Jakarta. PT Unilever Indonesia Tbk menolak seluruh dalil gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan Joice M. Senduk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Unilever Harry F. Simanjuntak dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, Senin (14/11) mengatakan, pihaknya bukanlah yang bertanggungjawab atas produk iklan Rinso yang dipermasalahkan Joice pada 2004 silam.

Menurutnya, Unilever telah menunjuk PT Citra Lintas Indonesia (tergugat II), sebagai biro iklan berdasarkan perjanjian yang diteken 1 Januari 1999. "Dalam perjanjian itu tergugat II yang mengani dan bertanggungjawab terhadap hal-hal terkait periklanan untuk kepentingan Unilever," tulis Harry.


Perjanjian itu juga sekaligus menegaskan, Unilever tidak bertanggungjawab dalam hal ijin iklan dan ijin kepada model dan hal terkait lainnya yang merupakan tanggungjawab Citra Lintas.

Tak hanya itu, Unilever juga menyangkal kalau Netty, A.S yang merupakan pemenang undian mesin cuci Rinso itu telah bersedia dan berpartisipasi dalam sesi foto untuk keperluan promosi.

Hal itu dibuktikan pada Februari 2016, Netty telah membuat surat pernyataan yang diterima oleh Citra Linta yang pada intinya, yang bersangkutan tak bisa melakukan sesi foto karena ada suatu hal. Sehingga digantikan oleh sang anak Joice yang mana sudah mengetahui hasil fotonya itu akan digunakan untuk iklan Rinso.

Sementara itu, kuasa hukum Joice Hendrik R.E. Assa mengatakan pihaknya akan menanggapi jawaban Unilever pada Kamis (17/11) dalam agenda replik.

Sekadar mengingatkan, Joice menggugat Unilever karena pada November 2004 dirinya merupakan pemenang undian mesin cuci dari salah satu produk Unilever yakni, Rinso. Setelah dinyatakan pemenang, Joice diminta untuk menandatangani sejumlah dokumen dan foto.

Saat itu pihak Unilever mengaku foto tersebut hanya untuk kelengkapan dokumen saja, namun suatu ketika malah foto tersebut dicantumkan dalam iklan Rinso di seluruh Indonesia baik di papan reklame maupun di media cetak. Bahkan selain foto, pihak Unilever juga menjadikan Joice sebagai karikatur untuk untuk penunjang grafis iklan Rinso.

Atas tindakan itu, Joice merasa telah mengalami kerugian. Dalam gugatannya ia menuntut pembayaran materiil sebesar Rp 13,5 miliar dan kerugian materiil Rp 9 miliar. Tak hanya itu, Unilever juga diminta untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto