JAKARTA. Upaya Joice M. Senduk untuk meminta ganti rugi terhadap PT Unilever Indonesia Tbk terkait pencantuman dirinya dalam iklan Rinso, kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, majelis hakim tidak menerima gugatan Joice dengan alasan gugatan tersebut obscuur libel alias kabur. Dalam putusan yang dibacakan, Senin (19/12) ketua majelis Titiek Tedjaningsih menilai, dalam gugatan Joice sekan mencampuradukkan dengan perbuatan melawan hukum (PMH) yang notabene masuk dalam perkara perdata. Padahal, kedua gugatan tersebut merupakan jenis yang berbeda yang mana, jika perbuatan melawan hukum seharusnya diajukan melalui pengadilan negeri, sedangkan gugatan hak cipta diperiksa dan diadili di pengadilan niaga.
Unilever lolos dari gugatan konsumen Rinso
JAKARTA. Upaya Joice M. Senduk untuk meminta ganti rugi terhadap PT Unilever Indonesia Tbk terkait pencantuman dirinya dalam iklan Rinso, kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, majelis hakim tidak menerima gugatan Joice dengan alasan gugatan tersebut obscuur libel alias kabur. Dalam putusan yang dibacakan, Senin (19/12) ketua majelis Titiek Tedjaningsih menilai, dalam gugatan Joice sekan mencampuradukkan dengan perbuatan melawan hukum (PMH) yang notabene masuk dalam perkara perdata. Padahal, kedua gugatan tersebut merupakan jenis yang berbeda yang mana, jika perbuatan melawan hukum seharusnya diajukan melalui pengadilan negeri, sedangkan gugatan hak cipta diperiksa dan diadili di pengadilan niaga.