KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit bisnis pertambangan nikel Konawe Utara milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) ditetapkan sebagai objek vital nasional bidang mineral dan batubara Penetapan UBP Nikel Konawe sebagai objek vital nasional ini melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, tertanggal 22 November 2022. Sebagaimana diketahui, berdasaran Peraturan Menteri ESDM No. 48 tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, objek vital nasional ditetapkan karena merupakan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis bagi negara dan masyarakat yang perlu dijaga keamanannya untuk mendukung stabilitas ekonomi, politik dan ketahanan negara.
Baca Juga: Harga Emas Berpotensi Naik, Ini Rekomendasi Saham Aneka Tambang (ANTM) “ANTM menyambut positif penetapan UBP Nikel Konawe Utara sebagai objek vital nasional, mengingat unit bisnis ini memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan kebutuhan nikel dalam negeri. Penetapan objek vital nasional ini juga akan menjadi pendukung kelancaran kegiatan operasi dan produksi ANTM yang menerapkan good mining practices,” kata Direktur Utama ANTM, Nicolas Kanter dalam keterangan resmi, Jumat (16/12). UBP Nikel Konawe Utara merupakan salah satu unit bisnis ANTM yang bergerak di bidang pertambangan nikel berlokasi di Kabupaten Konawe Utara dan memiliki area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 23.133 hektare (ha). Dengan sumberdaya dan cadangan nikel yang solid, sejalan dengan rencana penambangan bisnis erpusahaan, ANTM mendukung upaya Pemerintah dalam peningkatan nilai tambah bijih nikel melalui pengembangan hilirisasi di dalam negeri.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) Kaji Pengembangan PLTB di Indonesia Timur Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat