Unit percepatan pembangunan Papua terbentuk



JAKARTA. Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Barat (UP4B) telah terbentuk. Ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 September 2011 lalu.

Setelah ini, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kepala organisasi UP4B. Menurut Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, Keppres tersebut tidak lama lagi akan terbit karena calon yang akan menjadi Kepala UP4B sudah ada. "Insyalloh minggu depan sudah bisa kelar setelah itu dibentuk organisasinya," kata Kuntoro Mangkusubroto, Ketua UKP4, di kantor Wakil Presiden, Jumat (7/10).

Pembentukan UP4B ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 10 Perpres Nomor 65 tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. UP4B akan berkedudukan di Jayapura, ibukota Provinsi Papua. Struktur organisasi UP4B berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.


Untuk menunjang pelaksanaan tugas UP4B, dibentuk Tim Pengarah yang bertugas memberikan arahan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Tim Pengarah diketuai oleh Wakil Presiden, dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian dan Menko Kesra sebagai Wakil ketua I, II, dan III, dan beranggotakan sejumlah menteri.

UP4B juga akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi pendanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Selain itu, melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah dan peningkatan komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Fungsi UP4B menjabarkan rencana aksi percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat tahun 2011-2014, dan memastikan rencana aksi itu menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Kementerian (RKK)/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKSKPD). Selain itu UP4B juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Nasional/Bappenas untuk menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Organisasi UP4B terdiri atas seorang Kepala, Wakil Kepala, lima orang deputi, dan sebanyak-banyaknya 20 orang tenaga profesional. Kepala UP4B diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sementara Wakil Kepala dan Deputi dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Kepala UP4B, dan tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UP4B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Umar Idris