JAKARTA. Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Barat (UP4B) telah terbentuk. Ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 September 2011 lalu. Setelah ini, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kepala organisasi UP4B. Menurut Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, Keppres tersebut tidak lama lagi akan terbit karena calon yang akan menjadi Kepala UP4B sudah ada. "Insyalloh minggu depan sudah bisa kelar setelah itu dibentuk organisasinya," kata Kuntoro Mangkusubroto, Ketua UKP4, di kantor Wakil Presiden, Jumat (7/10). Pembentukan UP4B ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 10 Perpres Nomor 65 tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. UP4B akan berkedudukan di Jayapura, ibukota Provinsi Papua. Struktur organisasi UP4B berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Unit percepatan pembangunan Papua terbentuk
JAKARTA. Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Barat (UP4B) telah terbentuk. Ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 September 2011 lalu. Setelah ini, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kepala organisasi UP4B. Menurut Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, Keppres tersebut tidak lama lagi akan terbit karena calon yang akan menjadi Kepala UP4B sudah ada. "Insyalloh minggu depan sudah bisa kelar setelah itu dibentuk organisasinya," kata Kuntoro Mangkusubroto, Ketua UKP4, di kantor Wakil Presiden, Jumat (7/10). Pembentukan UP4B ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 10 Perpres Nomor 65 tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. UP4B akan berkedudukan di Jayapura, ibukota Provinsi Papua. Struktur organisasi UP4B berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.