Unit Usaha Konvensional Dominasi Pendapatan Premi Asuransi Jiwa pada Semester I-2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, unit usaha konvensional mendominasi pendapatan premi industri asuransi jiwa pada semester I-2026. 

Secara rinci, Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo menerangkan pendapatan premi industri dari unit usaha konvensional sebesar Rp 85,18 triliun pada semester I-2026. Nilainya tumbuh 12,7%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun kontribusi premi unit usaha konvensional sebesar 89,90% terhadap total premi industri asuransi jiwa yang mencapai Rp 94,75 triliun pada semester I-2026.


Baca Juga: Kredit Digital Mulai Bergeser ke Kebutuhan Produktif

"Berdasarkan unit usaha, segmen konvensional masih menjadi kontributor utama pendapatan premi industri. Jadi, suatu perkembangan positif yang selama ini tumbuhnya tidak sebesar itu, satu digit sudah cukup lama," katanya dalam konferensi pers AAJI di kawasan Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Lebih lanjut, Albertus mengatakan unit usaha syariah membukukan pendapatan premi sebesar Rp 9,57 triliun pada semester I-2026. Nilainya terkontraksi sebesar 20,2%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Adapun porsinya sebesar 10,1%, terhadap total premi industri.

Meski mengalami kontraksi, Albertus menyampaikan segmen syariah tetap menjadi bagian penting bagi asuransi jiwa dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan berbasis prinsip syariah.

"Selain itu, banyak anggota yang juga sedang fokus membangun fondasi yang kuat untuk bisa tumbuh ke depan," ucapnya.

Albertus percaya tentunya segmen syariah memiliki potensi yang sangat besar ke depannya. Dia bilang penguatan struktur dan kesiapan industri, termasuk agenda spin off unit syariah menjadi bagian penting untuk membangun industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia AAJI Freddy Thamrin mengatakan terkontraksinya unit syariah memang tak terlepas dari adanya kewajiban spin off unit usaha syariah di industri. Dengan demikian, ada beberapa perusahaan asuransi yang perlu menyesuaikan portofolio mereka.

"Memang pertumbuhannya agak tertahan karena kami akan spin off  tahun ini. Artinya, ada beberapa perusahaan asuransi yang nanti unit syariahnya akan menjadi perusahaan yang berdiri sendiri dan ada juga yang tidak melanjutkan. Jadi, buat yang tidak melanjutkan artinya penjualan produk syariah dihentikan dahulu, karena harus dipindahkan ke perusahaan lain," tuturnya.

Baca Juga: Ciputra Life: Pendapatan Tetap Punya Peluang Menarik dalam Mengalokasikan Investasi

Meski demikian, Freddy meyakini bahwa prospek asuransi syariah masih cerah ke depannya, khususnya ketika proses spin off unit usaha syariah sudah rampung.

Meski ada ketentuan spin off unit usaha syariah, Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak AAJI Meylindawati Tjoa menyampaikan perusahaan konvensional itu juga tidak akan berhenti dalam membantu mengembangkan produk syariah. 

"Sebab, peraturan OJK juga diperbolehkan adanya shared service. Jadi, tentunya sisi technical knowledge dari perusahaan konvensional akan sangat membantu untuk perkembangan perusahaan syariah," ungkap Meylindawati.

Asal tahu saja, total pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 94,75 triliun pada semester I-2026. Nilainya tumbuh 8,2%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News