JAKARTA. Rencana PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) tertunda. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut persoalan kepemilikan saham menjadi alasan penundaan spin off. Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah mengakui aturan batas kepemilikan asing perusahaan asuransi sebesar 80% sesuai UU Perasuransi membuat Manulife menunda spin off. Ia menyebut saat ini Manulife masih menunggu putusan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Perasuransian yang membatasi kepemilikan asing maksimal sebesar 80%. "Sampai saat ini yang proses spin off berjalan mulus hanya untuk asuransi lokal," ucap Muchlasin pada Jumat (19/8). OJK menargetkan Agustus ini segera memberikan izin spin off UUS PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Unit usaha syariah Manulife tunda spin off
JAKARTA. Rencana PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) tertunda. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut persoalan kepemilikan saham menjadi alasan penundaan spin off. Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah mengakui aturan batas kepemilikan asing perusahaan asuransi sebesar 80% sesuai UU Perasuransi membuat Manulife menunda spin off. Ia menyebut saat ini Manulife masih menunggu putusan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Perasuransian yang membatasi kepemilikan asing maksimal sebesar 80%. "Sampai saat ini yang proses spin off berjalan mulus hanya untuk asuransi lokal," ucap Muchlasin pada Jumat (19/8). OJK menargetkan Agustus ini segera memberikan izin spin off UUS PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.