JAKARTA. Upaya dua kreditur yakni CV Exsiss Jaya dan CV Satria Duta Perdana untuk memailitkan PT United Coal Indonesia (UCI) sebuah perusahaan pertambangan batubara, akhirnya kandas. Pasalnya, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sendiri oleh UCI sebagai tanggapan atas permohonan pailit dari para krediturnya. Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih menilai permohonan PKPU yang diajukan UCI sebagai respon atas gugatan pailit dapat diterima. Pasalnya semangat permohonan PKPU adalah tercapainya perdamaian. Apalagi, UCI telah mengakui memiliki ada utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dari para krediturnya. "Mengabulkan permohonan termohon dan menyatakan termohon dalam PKPU," ujaf Titik dalam amar putusannya, Rabu (16/10) lalu. Majelis hakim menilai permohonan PKPU yang diajukan UCI telah memenuhi ketentuan Pasal 229 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Isinua adalah menjelaskan bahwa permohonan PKPU UCI yang diajukan pada sidang pertama permohonan pailit harus diputus terlebih dahulu.
United Coal Indonesia kini berstatus dalam PKPU
JAKARTA. Upaya dua kreditur yakni CV Exsiss Jaya dan CV Satria Duta Perdana untuk memailitkan PT United Coal Indonesia (UCI) sebuah perusahaan pertambangan batubara, akhirnya kandas. Pasalnya, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sendiri oleh UCI sebagai tanggapan atas permohonan pailit dari para krediturnya. Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih menilai permohonan PKPU yang diajukan UCI sebagai respon atas gugatan pailit dapat diterima. Pasalnya semangat permohonan PKPU adalah tercapainya perdamaian. Apalagi, UCI telah mengakui memiliki ada utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dari para krediturnya. "Mengabulkan permohonan termohon dan menyatakan termohon dalam PKPU," ujaf Titik dalam amar putusannya, Rabu (16/10) lalu. Majelis hakim menilai permohonan PKPU yang diajukan UCI telah memenuhi ketentuan Pasal 229 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Isinua adalah menjelaskan bahwa permohonan PKPU UCI yang diajukan pada sidang pertama permohonan pailit harus diputus terlebih dahulu.