JAKARTA. PT United Colour Indonesia harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat Pegadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah permohonan penundaan kewajiban pembayatan utang (PKPU) PT Warna Jaya Sentosa dikabulkan majelis hakim. Ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan, permohonan PKPU Warna Jaya telah sesuai dengan syarat formil dan materil berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut menyebutkan, permohonan PKPU dapat dikabulkan ketika debitur memilki lebih dari satu kreditur dan memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Sehingga, menilai debitur sudah tidak dapat menyelesaikan utang-utangnya dan perlu diberikan PKPU untuk restrukturisasi utang.
United Colour Indonesia terseret masuk PKPU
JAKARTA. PT United Colour Indonesia harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat Pegadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah permohonan penundaan kewajiban pembayatan utang (PKPU) PT Warna Jaya Sentosa dikabulkan majelis hakim. Ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan, permohonan PKPU Warna Jaya telah sesuai dengan syarat formil dan materil berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut menyebutkan, permohonan PKPU dapat dikabulkan ketika debitur memilki lebih dari satu kreditur dan memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Sehingga, menilai debitur sudah tidak dapat menyelesaikan utang-utangnya dan perlu diberikan PKPU untuk restrukturisasi utang.