KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT United Tractors Tbk (UNTR) induk usaha dari PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara mengatakan Agincourtbelum mendapatkan informasi terkait pengambilalihan tambang kepada BUMN baru di bawah kendali Danantara, PT Perusahaan Mineral (Perminas). "Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT Agincourt Resources (PTAR), PTAR belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas," ungkap Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan melalui keterbukaan informasi, Senin (09/01/2026). "Perseroan tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana Perminas," tambahnya. Baca Juga: Progres Proyek Pelabuhan Patimban Garapan WIKA Capai 83,37%, Ditarget Rampung 2026 Dalam keterangan yang sama, Ari menyatakan Agincourt benar telah digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai gugatan Rp200,99 miliar terkait dengan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra. Adapun, gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Januari 2026, dengan nilai gugatan sebagaimana tersebut di atas. "KLH mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) perdata kepada PTAR mendalilkan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha PTAR," ungkap dia. Kemudian, pada tanggal 3 Februari 2026, PTAR telah menghadiri sidang pertama. Adapun proses hukum selanjutnya adalah agenda mediasi antara KLH dan PTAR. "Perusahaan memastikan PTAR akan menjalankan proses hukum dan tetap menjaga hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Ari. Di sisi lain, terkait pengambilalihan Martabe oleh BUMN Perminas, sebelumnya dalam catatan Kontan telah diungkap oleh Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Doni Oskaria. Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH, 22 perusahaan dengan izin kehutanan akan diserahkan kepada Perhutani, dan izin tambang milik PT Agincourt Resources diberikan kepada Perminas. "Jadi memang pemerintah memutuskan, kami sedang mengkaji untuk dialihkan ke Perhutani dan juga ke perusahaan mineral kita. Perminas," ungkap Doni saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/01/2026). Baca Juga: Pertamina NRE dan Medco Jajaki Potensi Pengembangan Biodiesel HACPO dan Bioetanol Doni juga memastikan bahwa Perminas berbeda dengan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID. "Berbeda, jadi perusahaan di bawah Danantara," ungkap dia. Adapun, saat ditanya mengenai komunikasi dari keputusan pengambil alihan tambang ini kepada Agincourt Resources maupun PT Astra International Tbk (ASII), Doni bilang hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak Danantara. "Itu bukan dengan kami ya, nanti mungkin akan dikomunikasikan," katanya.
United Tractors (UNTR): Belum Ada Informasi Pengalihan Tambang Martabe ke Perminas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT United Tractors Tbk (UNTR) induk usaha dari PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara mengatakan Agincourtbelum mendapatkan informasi terkait pengambilalihan tambang kepada BUMN baru di bawah kendali Danantara, PT Perusahaan Mineral (Perminas). "Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT Agincourt Resources (PTAR), PTAR belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas," ungkap Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan melalui keterbukaan informasi, Senin (09/01/2026). "Perseroan tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana Perminas," tambahnya. Baca Juga: Progres Proyek Pelabuhan Patimban Garapan WIKA Capai 83,37%, Ditarget Rampung 2026 Dalam keterangan yang sama, Ari menyatakan Agincourt benar telah digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai gugatan Rp200,99 miliar terkait dengan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra. Adapun, gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Januari 2026, dengan nilai gugatan sebagaimana tersebut di atas. "KLH mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) perdata kepada PTAR mendalilkan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha PTAR," ungkap dia. Kemudian, pada tanggal 3 Februari 2026, PTAR telah menghadiri sidang pertama. Adapun proses hukum selanjutnya adalah agenda mediasi antara KLH dan PTAR. "Perusahaan memastikan PTAR akan menjalankan proses hukum dan tetap menjaga hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Ari. Di sisi lain, terkait pengambilalihan Martabe oleh BUMN Perminas, sebelumnya dalam catatan Kontan telah diungkap oleh Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Doni Oskaria. Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH, 22 perusahaan dengan izin kehutanan akan diserahkan kepada Perhutani, dan izin tambang milik PT Agincourt Resources diberikan kepada Perminas. "Jadi memang pemerintah memutuskan, kami sedang mengkaji untuk dialihkan ke Perhutani dan juga ke perusahaan mineral kita. Perminas," ungkap Doni saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/01/2026). Baca Juga: Pertamina NRE dan Medco Jajaki Potensi Pengembangan Biodiesel HACPO dan Bioetanol Doni juga memastikan bahwa Perminas berbeda dengan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID. "Berbeda, jadi perusahaan di bawah Danantara," ungkap dia. Adapun, saat ditanya mengenai komunikasi dari keputusan pengambil alihan tambang ini kepada Agincourt Resources maupun PT Astra International Tbk (ASII), Doni bilang hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak Danantara. "Itu bukan dengan kami ya, nanti mungkin akan dikomunikasikan," katanya.