Unjuk rasa buruh minta Tax Amnesty dihapus



JAKARTA. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar Kamis (29/9) ini, para buruh dari sejumlah organsiasi buruh menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang Tax Amnesty. Pasalnya, buruh merasa pengampunan pajak hanya menguntungkan korporasi atau pengusaha, tapi tidak adil bagi buruh.

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Said mengatakan, buruh tetap membayar pajak. Sementara pengusaha dan pengemplang pajak diampuni dengan kebijakan itu.

"Bagi buruh Undang-Undang Tax Amnesty ini mencerderai rasa keadilan para buruh, buruh taat bayar pajak tetapi orang-orang kaya, korporasi, pengusaha hitam, orang-orang pemilik modal besar diampuni pajaknya," kata Said di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).


"Puluhan tahun mereka tidak bayar pajak, puluhan tahun buruh bayar pajak, tapi mereka tak ampuni (pajak buruh)," kata Said.

Ia juga meminta soal pengampunan pajak ini dikritisi dengan serius. Ia mempersoalkan, bagaimana kalau yang dihapuskan utangnya pajaknya justru dana hasil kejahatan dan korupsi.

"Karena di situ tak jelas sumbernya dari mana, dana korupsi, dana trafficking, dana narkoba. Seperti korupsi BLBI yang lalu, ratusan triliun dana itu akan menjadi legal ketika mereka ikuti tax amnesty," kata Said Iqbal.

Karena itu, lanjut dia, harusnya bukan tax amnesty yang pemerintah lakukan. "Tetapi intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak, menambah jumlah wajib pajak berapa, membuat data yang akurat sehingga kita bisa mengejar wajib pajak," ujar Said.

Buruh, menurutnya, harus peduli pada masalah reformasi perpajakan. Sebab, pajak bermanfaat bagi kas negara sehingga menjadi besar. Kas negara yang besar bisa bermanfaat membiayai berbagai program pembangunan terutama program kesejahteraan dan jaminan sosial.

"Mulai dari tunjangan ibu hamil dan melahirkan, tunjangan pendidikan anak atau sekolah gratis hingga perguruan tinggi, jaminan kesehatan, jaminan pengangguran, pelayanan transportasi, dan perumahan murah untuk rakyat, serta tunjangan guru," kata Said.

Undang-Undang Tax Amnesty dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A, yang menyatakan pajak bersifat memaksa bukan pengampunan. Pasal 27 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Pasal 28 F menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang terbuka seluas-luasnya, dan pasal 24 yang menyatakan tentang Hak Asasi Manusia. 

Saat ditanyakan, mengapa baru sekarang protes? Said mengklaim bahwa buruh sejak awal sudah menolak kebijakan itu dengan mendatangi DPR RI. Namun, kebijakan itu tetap berjalan.

"Ketika itu mulai berjalan kami sudah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Said. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia