JAKARTA. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar Kamis (29/9) ini, para buruh dari sejumlah organsiasi buruh menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang Tax Amnesty. Pasalnya, buruh merasa pengampunan pajak hanya menguntungkan korporasi atau pengusaha, tapi tidak adil bagi buruh. Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Said mengatakan, buruh tetap membayar pajak. Sementara pengusaha dan pengemplang pajak diampuni dengan kebijakan itu. "Bagi buruh Undang-Undang Tax Amnesty ini mencerderai rasa keadilan para buruh, buruh taat bayar pajak tetapi orang-orang kaya, korporasi, pengusaha hitam, orang-orang pemilik modal besar diampuni pajaknya," kata Said di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Unjuk rasa buruh minta Tax Amnesty dihapus
JAKARTA. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar Kamis (29/9) ini, para buruh dari sejumlah organsiasi buruh menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang Tax Amnesty. Pasalnya, buruh merasa pengampunan pajak hanya menguntungkan korporasi atau pengusaha, tapi tidak adil bagi buruh. Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Said mengatakan, buruh tetap membayar pajak. Sementara pengusaha dan pengemplang pajak diampuni dengan kebijakan itu. "Bagi buruh Undang-Undang Tax Amnesty ini mencerderai rasa keadilan para buruh, buruh taat bayar pajak tetapi orang-orang kaya, korporasi, pengusaha hitam, orang-orang pemilik modal besar diampuni pajaknya," kata Said di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).