KONTAN.CO.ID - Unrealized loss atau kerugian yang belum terealisasi atas kebijakan investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadi topik hangat belakangan ini. Aksi Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akhir Januari lalu, jadi pemicunya. Kejagung turun tangan, pasca terkuak adanya unrealized loss pengelolaan dana investasi BP Jamsostek senilai Rp 43 triliun. Muncul pertanyaan, apakah unrealized loss hasil dari kebijakan investasi manajemen BP Jamsostek, merupakan kerugian negara yang bisa dipidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No 31/1999? Sebelumnya harus dipahami apa yang dimaksud kerugian negara. UU BPK No 1/2006 Pasal 1 ayat (15) bilang, kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya, akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Unrealized Loss
KONTAN.CO.ID - Unrealized loss atau kerugian yang belum terealisasi atas kebijakan investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadi topik hangat belakangan ini. Aksi Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akhir Januari lalu, jadi pemicunya. Kejagung turun tangan, pasca terkuak adanya unrealized loss pengelolaan dana investasi BP Jamsostek senilai Rp 43 triliun. Muncul pertanyaan, apakah unrealized loss hasil dari kebijakan investasi manajemen BP Jamsostek, merupakan kerugian negara yang bisa dipidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No 31/1999? Sebelumnya harus dipahami apa yang dimaksud kerugian negara. UU BPK No 1/2006 Pasal 1 ayat (15) bilang, kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya, akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.