KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melakukan revisi terhadap survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), unsur buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengajukan Upah Minimum Provinsi (UMP) ibu kota Rp 3.917.398. Nilai tersebut berasal dari hasil penetapan revisi survei KHL menjadi sebesar Rp 3.603.531, ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,71%. Sedangkan unsur pengusaha dan pemerintah tetap berpegangan kepada formula PP 78/2015 yaitu UMP 2017 ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,71%. Sehingga, usulan versi pengusaha menjadi Rp 3.648.035.
Unsur buruh DKI ajukan UMP Rp 3,9 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melakukan revisi terhadap survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), unsur buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengajukan Upah Minimum Provinsi (UMP) ibu kota Rp 3.917.398. Nilai tersebut berasal dari hasil penetapan revisi survei KHL menjadi sebesar Rp 3.603.531, ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,71%. Sedangkan unsur pengusaha dan pemerintah tetap berpegangan kepada formula PP 78/2015 yaitu UMP 2017 ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,71%. Sehingga, usulan versi pengusaha menjadi Rp 3.648.035.