KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mempercepat penanganan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng yang terjadi pada Selasa (18/12) lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, status kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng tersebut naik ke tingkat penyidikan. Saksi-saksi yang turut diperiksa adalah pihak kontraktor proyek basemen RS Siloam, yakni PT Nusa Konstruksi Enjiniring, dua saksi ahli Geologi dan konstruksi. Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, Jumat (21/12), mengatakan, hasil bukti permulaan ditemukan adanya unsur pidana. "Kami pastikan ada (unsur) pidana (terpenuhi). Tim investigasi sudah menaikkan status kasus (Jalan Raya Gubeng) dari penyelidikan ke penyidikan," terang Barung.
Unsur pidana terpenuhi, kasus amblesnya Jalan Gubeng masuk penyidikan
KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mempercepat penanganan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng yang terjadi pada Selasa (18/12) lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, status kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng tersebut naik ke tingkat penyidikan. Saksi-saksi yang turut diperiksa adalah pihak kontraktor proyek basemen RS Siloam, yakni PT Nusa Konstruksi Enjiniring, dua saksi ahli Geologi dan konstruksi. Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, Jumat (21/12), mengatakan, hasil bukti permulaan ditemukan adanya unsur pidana. "Kami pastikan ada (unsur) pidana (terpenuhi). Tim investigasi sudah menaikkan status kasus (Jalan Raya Gubeng) dari penyelidikan ke penyidikan," terang Barung.