JAKARTA. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahfudz Siddiq meminta Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan transmigrasi serta BNP2TKI terkait dana alokasi untuk pembayaran denda untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Darsem binti Daud senilai Rp 4,7 miliar. Darsem merupakan TKI lainnya yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Namun, jika Kemenakertrans dan BNP2TKI tidak bisa mengalokasikan dana tersebut, maka komisi I menyetujui niatan Kemenlu untuk menggunakan dana perlindungan warga untuk membayar kasus Darsem. Opsi itu dikeluarkan Mahfudz karena Komisi I mengetahui bahwa BNP2TKI, Kemenakertrans dan Kemenlu memiliki anggaran perlindungan tenaga kerja.
Untuk bebaskan Darsem, DPR minta uang denda dibayar oleh Kemenlu
JAKARTA. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahfudz Siddiq meminta Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan transmigrasi serta BNP2TKI terkait dana alokasi untuk pembayaran denda untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Darsem binti Daud senilai Rp 4,7 miliar. Darsem merupakan TKI lainnya yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Namun, jika Kemenakertrans dan BNP2TKI tidak bisa mengalokasikan dana tersebut, maka komisi I menyetujui niatan Kemenlu untuk menggunakan dana perlindungan warga untuk membayar kasus Darsem. Opsi itu dikeluarkan Mahfudz karena Komisi I mengetahui bahwa BNP2TKI, Kemenakertrans dan Kemenlu memiliki anggaran perlindungan tenaga kerja.