Untuk bebaskan Darsem, DPR minta uang denda dibayar oleh Kemenlu



JAKARTA. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahfudz Siddiq meminta Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan transmigrasi serta BNP2TKI terkait dana alokasi untuk pembayaran denda untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Darsem binti Daud senilai Rp 4,7 miliar.

Darsem merupakan TKI lainnya yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Namun, jika Kemenakertrans dan BNP2TKI tidak bisa mengalokasikan dana tersebut, maka komisi I menyetujui niatan Kemenlu untuk menggunakan dana perlindungan warga untuk membayar kasus Darsem.

Opsi itu dikeluarkan Mahfudz karena Komisi I mengetahui bahwa BNP2TKI, Kemenakertrans dan Kemenlu memiliki anggaran perlindungan tenaga kerja.


"Kita sama-sama paham bahwa Kemenlu dan di BNP2TKI memiliki anggaran untuk perlindungan tenaga kerja, mulai dari pengiriman, penempatan dan pemulangan. Sehingga itulah sebabnya koordinas menjadi penting untuk keputusan kasus Darsem ini, " tutupnya.

Mendengar uraian tersebut, Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, mengaku jika pemerintah telah mengupayakan mengumpulkan uang Rp 4,7 miliar. Marty pun menjelaskan jika pemerintah Arab Saudi juga telah memberi batas waktu agar Pemerintah Indonesia menyerahkan uang tersebut pada 7 Juli mendatang.

"Kami akan melaksanakan tanggung jawab koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakannya. Sekarang Kemenlu akan menyelamatkan ibu Darsem kami jaga baik semangatnya terima kasih telah menyetujui anggaran Kemenlu," tegas Marty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini