KONTAN.CO.ID - BEKASI. Calon Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro menyebutkan, dana pinjaman bank dengan "menggadaikan" surat keputusan (SK) pengangkatan anggota dewan jamak dipakai anggota DPRD Kota Bekasi untuk membeli mobil dan rumah. Praktik itu diperbolehkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai tempat Chairoman bernaung. "Kalau kami di PKS ketat, jadi tidak diperbolehkan (menukarkan SK ke bank) kecuali untuk membantu pekerjaan anggota dewan yang beragam. Misalnya, bagi yang belum memiliki mobil, diperbolehkan. Yang punya enggak usah. Atau misalnya ada anggota dewan yang belum memiliki rumah. Itu diperbolehkan," ujar Chairoman ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9) sore. Baca Juga: Bukan "Gadaikan" SK, Namun Hanya Produk Kredit Berbasis Payroll
Untuk beli rumah hingga mobil, anggota DPRD Kota Bekasi gadaikan SK
KONTAN.CO.ID - BEKASI. Calon Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro menyebutkan, dana pinjaman bank dengan "menggadaikan" surat keputusan (SK) pengangkatan anggota dewan jamak dipakai anggota DPRD Kota Bekasi untuk membeli mobil dan rumah. Praktik itu diperbolehkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai tempat Chairoman bernaung. "Kalau kami di PKS ketat, jadi tidak diperbolehkan (menukarkan SK ke bank) kecuali untuk membantu pekerjaan anggota dewan yang beragam. Misalnya, bagi yang belum memiliki mobil, diperbolehkan. Yang punya enggak usah. Atau misalnya ada anggota dewan yang belum memiliki rumah. Itu diperbolehkan," ujar Chairoman ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9) sore. Baca Juga: Bukan "Gadaikan" SK, Namun Hanya Produk Kredit Berbasis Payroll