JAKARTA. Pemerintah Jokowi -JK berencana untuk membubarkan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas. Terkait pembubaran ini, pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan semua ada di keputusan presiden. SKK Migas dibentuk melalui Perpres No. 9 tahun 2013 setelah BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi akibat Uji Materi atau Judicial Review Undang-undang Minyak dan Gas. "Solusinya ada di tangan presiden, untuk itu presiden bisa melakukan evaluasi kembali jika memang dibubarkan," ujarnya ketika dihubungi KONTAN akhir minggu lalu. Ia berkeyakinan pembubaran BP Migas karena telah dieksploitasi oleh banyak partai politik, namun sayangnya SKK Migas juga bernasib sama, masih menjadi mainan satu partai politik. "Yang terjadi adalah sama-sama dieksploitasi oleh partai politik, baik BP Migas maupun SKK Migas. Jadi sebenarnya tidak masalah juga dibubarkan dan yang berhak adalah presiden," jelas Refly.
Untuk bubarkan SKK Migas hanya perlu Perpres
JAKARTA. Pemerintah Jokowi -JK berencana untuk membubarkan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas. Terkait pembubaran ini, pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan semua ada di keputusan presiden. SKK Migas dibentuk melalui Perpres No. 9 tahun 2013 setelah BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi akibat Uji Materi atau Judicial Review Undang-undang Minyak dan Gas. "Solusinya ada di tangan presiden, untuk itu presiden bisa melakukan evaluasi kembali jika memang dibubarkan," ujarnya ketika dihubungi KONTAN akhir minggu lalu. Ia berkeyakinan pembubaran BP Migas karena telah dieksploitasi oleh banyak partai politik, namun sayangnya SKK Migas juga bernasib sama, masih menjadi mainan satu partai politik. "Yang terjadi adalah sama-sama dieksploitasi oleh partai politik, baik BP Migas maupun SKK Migas. Jadi sebenarnya tidak masalah juga dibubarkan dan yang berhak adalah presiden," jelas Refly.