KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama ini, Pemerintah menanggung uang pensiunan para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), serta anggota DPR dan MPR RI. Ketentuan uang pensiun DPR dan PNS itu pun berbeda. Perbedaan utama dari pensiunan PNS dengan pensiunan anggota DPR dan MPR adalah masa kerjanya. Jika PNS perlu memiliki masa kerja 20 tahun untuk mendapatkan pensiunan, namun anggota DPR dan MPR hanya 5 tahun masa kerja. Secara rinci, ketentuan pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Pada beleid itu diatur bahwa PNS umumnya bisa mendapatkan pensiunan ketika memasuki usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun. Namun, ada beberapa ketentuan pensiunan bagi PNS dengan kasus tertentu. Seperti pada PNS dengan kondisi tidak bisa bekerja kembali karena masalah kesehatan jasmani atau rohani akibat menjalankan pekerjaannya atau dinas, maka bisa mendapatkan pensiunan meski belum mencapai usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Bentuk Lembaga Dana Pensiun Baru untuk ASN PNS yang tidak bisa bekerja lagi karena kondisi kesehatan jasmani atau rohani yang bermasalah namun tidak disebabkan karena menjalankan pekerjaannya, bisa mendapatkan pensiuan jika memiliki masa kerja minimal 4 tahun. Sementara itu, bagi PNS yang sudah tidak bekerja lagi karena diberhentikan akibat adanya penghapusan jabatan atau perubahan susunan pegawai, maka bisa mendapatkan pensiunan jika sudah memiliki masa kerja minimal 10 tahun. Namun, pembayaran pensiun akan dilakukan setelah PNS itu mencapai usia 50 tahun. Adapun manfaat pensiunan PNS bisa diturunkan kepada ahli warisnya jika PNS tersebut tutup usia.
Baca Juga: Bentuk Lembaga Baru Dana Pensiun ASN Ahli waris itu bisa isteri/suami yang sah secara hukum, anak kandung atau anak yang disahkan menurut Undang-Undang, atau orang tua kandung dari PNS yang meninggal dunia tersebut. Khusus untuk anak, ketentuannya hanya didapatkan bila anak PNS tersebut belum mencapai usia 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri, serta belum menikah atau belum pernah menikah. Adapun besaran pensiunan yang dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Manfaat pensiunan yang didapatkan PNS itu, turut pula dinikmati oleh anggota DPR dan MPR yang telah habis masa tugasnya. Jika politikus tersebut meninggal dunia, maka manfaat pensiunannya bisa diturunkan kepada ahli warisnya yakni istri/suami yang sah secara hukum atau anak kandung dengan besaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Aturan mengenai uang pensiun DPR dan MPR itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lemabaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Pada beleid itu disebutkan, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR dan MPR, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Adapun masa jabatan anggota DPR dan MPR seperti diketahui yakni hanya 5 tahun. Maka yang menjadi perbedaan besar antara anggota DPR dan MPR dengan PNS adalah masa jabatan untuk memperoleh pensiunan. Jika PNS umumnya harus memiliki masa kerja minimal 20 tahun, tetapi para politikus MPR dan DPR tersebut bisa mendapatkan pensiunan dengan masa kerja hanya 5 tahun. Padahal manfaat uang pensiun DPR dan MPR sama dengan PNS, yang seumur hidup mendapat pensiunan, jika meninggal bisa diturunkan ke ahli warisnya. Perbedaan signifikan inilah yang turut menjadi sorotan banyak pihak. Di antaranya mendapat sorotan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (periode 2014-2019) Susi Pudjiastuti dan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (periode 2005-2010) Muhammad Said Didu. Melalui akun Twitternya @susipudjiastuti, Susi mengutip salah satu artikel berita nasional yang berjudul 'Saatnya Menghapus Jatah Pensiun Wakil Rakyat'. Narasi pemberitaan itu dimaksudkan untuk pensiunan anggota DPR dan MPR. "Yessss.. support Ibu SMI (Sri Mulyani Indrawati) 100 persen," cuitnya dikutip Jumat (2/9/2022).
Sementara itu, Said Didu melalui akun twitternya @msaid_didu menilai pensiunan yang diterima PNS dengan anggta DPR tidak adil. Ia pun menggambarkan 'ketidakadilan' pensiunan itu dengan ilustrasi yang mengasumsikan masa hidup manusia hanya sampai usia 70 tahun. "ASN masuk umur 25 tahun, pensiun umur 60 tahun, 35 tahun bayar iuran, menerima pensiun hanya 10 tahun. DPR masuk umur 35 tahun, kerja 5 tahun (pensiun umur 40 tahun), hanya 5 tahun bayar iuran tapi terima pensiun selama 30 tahun," tulis Said, dikutip Jumat (2/9/2022). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
PNS Perlu 20 Tahun Masa Kerja untuk Dapat Uang Pensiunan, Tapi Anggota DPR Hanya 5 Tahun" Penulis : Yohana Artha Uly Editor : Akhdi Martin Pratama Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie