Untuk keempat kali Brent Ventura dimohonkan PKPU



JAKARTA. Untuk keempat kalinya, perusahaan investasi PT Brent Ventura dimohonkan merestrukturisasi utang oleh krediturnya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut diajukan salah satu krediturnya bernama Theodore asal bekasi yang telah didaftarkan pada 25 November 2014 dengan perkara No.68/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.

Sidang perdana permohonan PKPU ini digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12). Dimas Pamungkas selaku kuasa hukum Theodore mengatakan, kliennya adalah investor yang memegang surat pengakuan hutang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) dengan nomor kontrak 002945/MTN-I/BV/XII/2013 yang terbit pada 30 Desember 2013.

"Besarnya modal penyertaan sebesar Rp 250 juta dengan perjanjian selama enam bulan mulai dari 30 Desember 2013 hingga 30 Juni 2014," kata Dimas, Kamis. Adapun bunga yang telah disepakati yakni 10,50% atau sebesar Rp 2.187.500 per bulan jatuh tempo setiap tanggal 30 bulan berjalan.


Namun dalam pelaksanaan produk investasi tersebut, lanjut Dimas, kliennya mendapatkan bunga tiap bulannya sesuai kontrak hanya untuk lima bulan yakni 30 Desember 2013 hingga 30 April 2014. Dan sebelum 30 Mei 2014, pemohon menyampaikan tidak dapat membayar bunga per bulannya dan melakukan restrukturisasi pembayaran pengambilan modal pokoknya berdasarkan akta perjanjian nomor 58 tanggal 30 April 2014.

Berdasarkan akta perjanjian restrukturisasi tersebut, disepakati bahwa Brent Ventura menyatakan dan mengaku telah berutang sebesar Rp 250 juta kepada pemohon PKPU. Disepakati pula bahwa Brent Ventura bersedia membayarkan utang tersebut secara bertahap selama enam bulan, mulai dari 30 Mei 2014 hingga 30 Oktober 2014. Namun hingga permohonan PKPU ini didaftarkan, Brent Ventura tidak pernah membayarkan utang tersebut.

Menurut Dimas, pihaknya telah berusaha menyelesaikan persoalan ini dengan Brent Ventura tetapi Brent tetap tidak dapat membayarkan utang yang telah jatuh tempo yang dapat ditagih tersebut. Pihaknya juga memperkirakan Brent tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya tersebut.

Berdasarkan pasal 222 ayat 3 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) diatur bahwa kreditur yang memperkirakan debitur tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohonkan agar kepada debitur diberi PKPU. Hal itu penting untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian.

Untuk memenuhi syarat PKPU, Dimas juga menyertakan kreditur Brent lainnya. Kreditur tersebut yakni Alvin Leonardo asal Jakarta, memiliki tagihan yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 300 juta.

Sebelumnya, Brent Ventura telah tiga kali dimohonkan PKPU oleh krediturnya. Namun ketiga permohonan tersebut ditolak majelis hakim. Dalam permohonan kedua dan ketiga, majelis hakim berpendapat bahwa Brent Ventura berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga yang berhak memohonkan PKPU bukanlah kreditur melainkan OJK.

Kendati demikian, Dimas yakin, permohonan PKPU kliennya kali ini dikabulkan oleh majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim sudah tidak bisa menggunakan alasan dalam putusan-putusan sebelumnya lantaran hal tersebut telah terbantahkan oleh pihak Brent sendiri yang menyatakan bahwa Brent tidak memiliki izin legalitas dari OJK.

"Kami juga sudah bisa membuktikan surat dari OJK pada saat pembuktian nanti yang menyatakan bahwa ini bukan wewenang OJK untuk mengajukan PKPU," tambah Dimas.

Dan bila diputus diberi PKPU, maka Dimas mengajukan agar Pengadilan menunjuk hakim pengawas dari internal hakim dan mengangkat Kristandar Dinata, Mappajanci Ridwan Saleh, dan Andreas D.Sukmana sebagai pengurus PKPU.

Sementara itu, pihak Brent juga menginginkan agar majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU tersebut. Kuasa hukum Brent Hermanto Barus sendiri mengakui, kliennya tidak memiliki izin atau legalitas dari OJK sehingga kreditur dinilai memiliki kialitas dan hak untuk mengajukan PKPU.

Jika permohonan PKPU tersebut dikabulkan, Hermanto mengajukan agar majelis menunjuk hakim pengawas dari internal hakim dan mengangkat Dedyk Eryanto Nugroho dan Sexio Yuni Noor Sidqi sebagai pengurus PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa