KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk orang tua yang memiliki anak sedang menempuh kuliah di perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) segera menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun 2021 ini. Simak cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek tahun 2021 berikut ini. Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 berlaku untuk seluruh mahasiswa yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah. Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 berlaku untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Kemendikbud-Ristek menyalurkan bantuan UKT 2021 untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua yang terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Tahun 2021 pada 4 Agustus 2021.
Syarat mendapat bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021
Mengutip laman Indonesia.go.id, 14 Agustus 2021, mahasiswa yang hendak mengajukan diri sebagai penerima bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Adapun syarat penerima bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 adalah sebagai berikut:- Bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 bukanlah penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek 2021 bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT Kemendikbud-Ristek untuk pembayaran di semester ganjil 2021.