KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 segera dimulai. Untuk pelamar CPNS 2021, perhatikan aturan dan persyaratan yang sudah ditetapkan agar tidak gugur sebelum seleksi. Pendaftaran seleksi CPNS 2021 segera dibuka menyusul terbitnya aturan pendaftaran CPNS 2021 melalui Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mengumumkan aturan terkait seleksi CPNS 2021 itu pada Senin (14/6/2021). Salah satu aturan poin yang diatur dalam regulasi tersebut yakni terkait tata cara pendaftaran CPNS 2021. Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan, pelamaran CPNS 2021 dilakukan secara daring melalui SSCASN. Proses pelamaran CPNS 2021 tersebut disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Untuk pelamar CPNS 2021, jangan lakukan ini agar tidak gugur sebelum seleksi
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 segera dimulai. Untuk pelamar CPNS 2021, perhatikan aturan dan persyaratan yang sudah ditetapkan agar tidak gugur sebelum seleksi. Pendaftaran seleksi CPNS 2021 segera dibuka menyusul terbitnya aturan pendaftaran CPNS 2021 melalui Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mengumumkan aturan terkait seleksi CPNS 2021 itu pada Senin (14/6/2021). Salah satu aturan poin yang diatur dalam regulasi tersebut yakni terkait tata cara pendaftaran CPNS 2021. Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan, pelamaran CPNS 2021 dilakukan secara daring melalui SSCASN. Proses pelamaran CPNS 2021 tersebut disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.