KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), simak informasi yang penting ini. Pemohon SIM, baik yang akan memperpanjang masa berlakunya, maupun mereka yang ingin membuat baru, wajib mengikuti tes kesehatan spiritual atau tes psikologi. Dengan ujian ini, pelamar harus mengikuti dua tahapan yang berlaku untuk mendapatkan SIM, yaitu tes kesehatan fisik atau laporan dokter dan tes kesehatan spiritual atau psikologis. Tujuan dari pengujian tersebut adalah untuk menilai beberapa aspek dalam meminimalkan risiko saat mengemudi. Mulai dari kemampuan berkonsentrasi, ketelitian, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, kestabilan emosi, dan ketahanan kerja.
Untuk pemohon SIM, cek biaya resmi tes kesehatan dan psikolog
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), simak informasi yang penting ini. Pemohon SIM, baik yang akan memperpanjang masa berlakunya, maupun mereka yang ingin membuat baru, wajib mengikuti tes kesehatan spiritual atau tes psikologi. Dengan ujian ini, pelamar harus mengikuti dua tahapan yang berlaku untuk mendapatkan SIM, yaitu tes kesehatan fisik atau laporan dokter dan tes kesehatan spiritual atau psikologis. Tujuan dari pengujian tersebut adalah untuk menilai beberapa aspek dalam meminimalkan risiko saat mengemudi. Mulai dari kemampuan berkonsentrasi, ketelitian, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, kestabilan emosi, dan ketahanan kerja.