Untuk warga Yogyakarta, pembuatan SIM gratis bisa di semua Satpas, ini syaratnya



KONTAN.CO.ID - Yogyakarta. Kepolisian mulai merealisasikan rencana program pembuatan surat izin mengemudi / SIM gratis. Pembuatan SIM gratis ini merupakan bagian dari perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara.

Salah satu yang akan melaksanakan program pembuatan SIM gratis adalah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ditlantas Polda DIY telah menyiapkan pembuatan SIM gratis bagi pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Program pembuatan SIM gratis ini berlangsung sesuai Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani Kakorlantas Irjen Pol Istiono.


Dikutip dari Tribunjogja.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan pembuatan SIM gratis tersebut hanya berlaku satu hari saja, yakni pada 1 Juli 2020.

Baca juga: Sebelum bursa Kamis 18/6 dibuka, simak daftar saham LQ45 dengan PER terkecil

Selain harus memenuhi persyaratan tanggal lahir 1 Juli, pembuatan SIM gratis juga hanya berlaku bagi warga yang selama ini belum pernah memiliki SIM.

Persyaratan pembuatan SIM gratis ini tak jauh berbeda dengan pemohon pada umumnya, yakni:

  1. Pemohon harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang memperlihatkan tanggal lahir pada 1 Juli.
  2. Membawa surat keterangan sehat.
  3. Memenuhi syarat pembuatan SIM diantaranya umur yang cukup, dan syarat lainnya.
  4. Lulus uji terori dan praktek secara bertahap.
Editor: Adi Wikanto