UNTX berniat go private



JAKARTA. PT Unitex Tbk (UNTX) berniat menjadi perusahaan tertutup alias go private. Dengan langkah itu maka nanti perseroan tidak akan lagi tercatat sebagai emiten atau perusahaan yang mejeng di papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini dikenal juga dengan istilah delisting sukarela atawa voluntary delisting.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI Arif M Prawirawinata mengatakan, niat itu tertuang dalam surat UNTX bernomor 99/SEC/SHP/PEB-2015. Manajemen menyampaikan surat itu pada 4 Februari 2015 kemarin. Menyusul rencana tersebut, otoritas bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek UNTX mulai sesi I perdagangan hari ini, Kamis (5/2).

Adapun, penghentian perdagangan tersebut dilakukan di seluruh pasar. "Bursa saat ini sedang dalam proses permintaan penjelasan lebih lanjut kepada perseroan," ujar Arif dalam pernyataan resminya hari ini.


Unitex merupakan perusahaan tekstil yang begerak dalam pembuatan benang, tenunan dan kain berbahan campuran polyester dan kapas. Mayoritas saham emiten yang berbasis di Bogor ini dimiliki korporasi Jepang.

Korporasi Jepang itu adalah Unitika Limited. Hingga 31 Desember 2014 Unitika mengempit 69,37% saham UNTX. Kemudian, ada Henry Onggo dan Henry Lohanata yang masing-masing menggenggam 9,4% dan 8,61% saham UNTX. Sementara, sisanya sebesar 12,61% dimiliki publik.

Sekedar informasi, Januari 2015 lalu, PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) resmi keluar dari papan pencatatan BEI. Emiten pengolah cokelat ini terkena delisting paksa (forced delisting) otoritas bursa.

Menurut aturan BEI, memang ada dua yang menyebabkan penghapusan pencatatan efek alias delisting. Pertama, karena permintaan perusahaan tercatat dan disebut delisting sukarela. Kendati delisting sukarela menjadi hak emiten, namun, keputusan tetap ada di tangan BEI.

Kedua, melalui delisting paksa. Forced delisting ini dilakukan secara paksa oleh BEI karena beberapa sebab. Diantaranya, emiten mengalami kondisi signifikan yang mengganggu keberlangsungan usaha. Bisa juga, karena saham emiten bersangkutan disuspen di pasar reguler dan pasar tunai dalam dua tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa