JAKARTA. Musim gugatan dari bank terhadap debiturnya marak lagi. Setelah Bank Danamon menggugat PT Esa Kertas Nusantara, PT Bank UOB Buana juga menggugat CV Delima Jaya, perusahaan karoseri mobil. Bank milik Singapura ini mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga sejak 5 Agustus 2009. Sidang perdana gugatan pailit ini sudah berlangsung Rabu (26/8). Namun, usai persidangan, UOB Buana belum mau berkomentar banyak soal alasan mengajukan gugatan pailit ini. "Nanti sajalah. Saya belum bisa berkomentar," ujar Heber Sihombing, Kuasa Hukum Bank UOB Buana. Tapi dari dokumen gugatan No 46/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST yang KONTAN peroleh di Pengadilan, terlihat jelas apa duduk perkaranya sehingga Bank UOB Buana mengajukan gugatan ini. Salah satu alasan UOB Buana menyeret nasabahnya ke pengadilan adalah lantaran ada utang sebesar Rp 42,349 miliar yang macet.
UOB Buana Gugat Pailit Delima Jaya
JAKARTA. Musim gugatan dari bank terhadap debiturnya marak lagi. Setelah Bank Danamon menggugat PT Esa Kertas Nusantara, PT Bank UOB Buana juga menggugat CV Delima Jaya, perusahaan karoseri mobil. Bank milik Singapura ini mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga sejak 5 Agustus 2009. Sidang perdana gugatan pailit ini sudah berlangsung Rabu (26/8). Namun, usai persidangan, UOB Buana belum mau berkomentar banyak soal alasan mengajukan gugatan pailit ini. "Nanti sajalah. Saya belum bisa berkomentar," ujar Heber Sihombing, Kuasa Hukum Bank UOB Buana. Tapi dari dokumen gugatan No 46/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST yang KONTAN peroleh di Pengadilan, terlihat jelas apa duduk perkaranya sehingga Bank UOB Buana mengajukan gugatan ini. Salah satu alasan UOB Buana menyeret nasabahnya ke pengadilan adalah lantaran ada utang sebesar Rp 42,349 miliar yang macet.