JAKARTA. PT Bank UOB Indonesia mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas debiturnya, yakni PT Sumber Komoditi Abadi (SKA) dan Dede Rodiah Ernidiah. Permohonan PKPU ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/pdt.sus/pkpu/2014/pn.jkt.pst. Kuasa hukum UOB Swandy Halim menjelaskan, semula kliennya memberi fasilitas kredit modal kerja atau clean trust receipt (CTR) kepada SKA dengan plafon maksimal Rp 100 miliar dengan jatuh tempo pembayaran setahun sejak tanggal pengikatan kredit. "Ini sesuai akta perjanjian kredit 12 Desember 2012," ujar Swandy, Rabu (3/9). Kemudian, SKA memohon PKPU untuk menambah batas plafon CTR Rp 150 miliar, sehingga menjadi Rp 250 miliar, yang jatuh tempo 12 Desember 2013. Tapi, hingga jatuh tempo, SKA tak membayar utangnya. Bahkan, perusahaan ini meminta UOB perpanjangan jatuh tempo utang. UOB pun memperpanjang hingga 12 Maret 2014.
UOB Indonesia ajukan gugatan PKPU ke debitur
JAKARTA. PT Bank UOB Indonesia mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas debiturnya, yakni PT Sumber Komoditi Abadi (SKA) dan Dede Rodiah Ernidiah. Permohonan PKPU ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/pdt.sus/pkpu/2014/pn.jkt.pst. Kuasa hukum UOB Swandy Halim menjelaskan, semula kliennya memberi fasilitas kredit modal kerja atau clean trust receipt (CTR) kepada SKA dengan plafon maksimal Rp 100 miliar dengan jatuh tempo pembayaran setahun sejak tanggal pengikatan kredit. "Ini sesuai akta perjanjian kredit 12 Desember 2012," ujar Swandy, Rabu (3/9). Kemudian, SKA memohon PKPU untuk menambah batas plafon CTR Rp 150 miliar, sehingga menjadi Rp 250 miliar, yang jatuh tempo 12 Desember 2013. Tapi, hingga jatuh tempo, SKA tak membayar utangnya. Bahkan, perusahaan ini meminta UOB perpanjangan jatuh tempo utang. UOB pun memperpanjang hingga 12 Maret 2014.