UOB klaim berhak lelang jaminan Jaba Garmindo



JAKARTA. Perkara PT Jaba Garmindo (dalam pailit) dengan para pekerja masih terus berlanjut.

Setelah para buruh mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat lantaran haknya belum terpenuhi, kali ini giliran para tergugat yakni PT Bank UOB Indonesia, PT Bank MNC Interasional Tbk, dan PT Bank SBI Indonesia angkat bicara.

Dalam sidang lanjutan yang beragendakan jawaban dari para tergugat, Senin (2/10), hanya Bank UOB Indonesia dan kurator kepailitan M. Prasetyo yang bersiap mengajukan jawaban.


Sementara, Bank MNC Internasional dan Bank SBI Indonesia meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun berkas jawaban.

"Karna kami baru mendapatkan panggilan dari pengadilan beberapa waku lalu maka kami meminta waktu kembali untuk menyerahkan jawaban," ungkap perwakilan dari Bank MNC Internastional dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut majelis hakim PN Jakarta Pusat pun memberikan kesempatan terakhir hingga hari ini, Rabu (4/11) bagi kedua bank tersebut untuk mengajukan jawabannya.

Pasalnya, mengingat perkara ini sudah bergulir selama 30 hari.

Padahal untuk gugatan lain-lain majelis harus menetapkan putusan pada saat 60 hari sejak perkara tersebut didaftarkan.

"Karena waktunya sangat singkat, jadi pada Rabu (hari ini) akan dijadwalkan sebagi sidang jawaban sekaligus bukti dari penggugat," ucap majelis hakim.

Ditemui seusai persidangan,kuasa hukum Bank UOB Indonesia Bambang Hermawan mengatakan, dalam jawabannya ia menilai apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Dimana, dalam UU menyebutkan kita memiliki hak untuk mengeksekusi barang yang telah dijaminkan kepada kami," katanya.

Ia juga melanjutkan, kalau mengenai masalah upah pekerja yang belum dipenuhi itu adalah urusan kurator.

Pasalnya, itu adalah tugas kurator mulai dari lelang aset, pembagian hingga pembayaran hasil aset kepada para kreditur.

Bambang juga mengakui, hasil dari aset yang telah dijual pun masih jauh dari total utang yang ada.

Sementara itu, secara terpisah kuasa hukum para pekerja M.T Cahyadi justru meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan prinsipal para tergugat dalam persidangan.

Pasalnya, para prinsipal lebih mengetahui lebih detail terkait penjualan aset tersebut.

"Latar Belakang kami untuk menghadirkan para prinsipal karena ini menyangkut perut anak-anak buruh yang sudah menunggu terlalu lama 5-7 bulan tidak ada kejelasan padahal mereka sudah bekerja sekian puluh tahun untuk perusahaan," ungkap dia kepada KONTAN.

Sekadar mengingatkan, gugatan ini diajukan oleh Hendricus Flamigo, Mochammad Hatta, Martomo Soewarno, Endy Cahdianto Lim dan Djoko Darmono selaku para pekerja Jaba Garmindo.

Mereka meminta bagian atas hasil lelang aset Jaba Garmindo yang dilakukan oleh ketiga bank tersebut.

Adapun hingga kini ketiga bank tersebut telah melakukan lelang tehadap aset Jaba Garmindo.

Aset tersebut berupa empat bidang tanah dengan bangunan di Majalengka, Jawa Barat yang sudah laku dilelang dengan total Rp 107 miliar.

Lalu, dua bidang tanah satu hamparan berikut bangunan di Pluit, Jakarta Utara yang juga telah laku dilelang sebesar Rp 7,26 miliar.

Serta sebidang tanah seluas 788 m2 dengan total nilai lelang Rp 10,78 miliar.

Nah atas hasil tersebut, setidaknya para buruh Jaba Garmindo yang berjumlah 1.600 orang itu meminta bagian sebesar Rp 18,74 miliar sebagai pembayaran upah dan pesangon.

Padahal, lanjut Cahyadi, para pekerja merupakan kreditur preferen yang memiliki hak istemewa dalam pembayaran tagihan.

Artinya, pembayaran tagihan kepada kreditur preferen adalah yang diprioritaskan dibandingkan kreditur separstis dengan kreditur konkuren.

"Namun demikian, meski merupakan kreditur preferen namun hingga kini penggugat belum mendapatkan pembayaran atas penjualan dari aset-aset yang sudah terjual," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto