Upah buruh di Kendal akan naik jadi Rp 1,3 juta



KENDAL. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal Jawa Tengah 2015, diusulkan naik menjadi Rp 1.383.450 dari Rp 1.206.000 pada tahun ini.

Usulan kenaikan ini, sudah disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ke pemerintah propinsi Jawa Tengah. 

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kendal, Dewi Diniwati, bahwa usulan upah minimum kabupaten/kota 2015 Kabupaten Kendal, sudah menemukan titik kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan serikat pekerja. UMK itu, sudah disesuaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 


“Sempat terjadi tarik ulur antara Apindo dengan serikat buruh. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi,” kata Dewi, Rabu (8/10/2014).

Dewi menambahkan, soal berapa besar UMK Kendal, pihaknya masih menunggu keputusan dewan pengupahan propinsi Jawa Tengah. usulan UMK itu, jelas Dewi, bisa bertambah, bisa juga turun. 

Sementara itu, Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti membenarkan bahwa UMK Kabupaten Kendal 2015 belum ditetapkan besarannya. Namun, dipastikan UMK 2015 mengalamai peningkatan dari 1.206 .000 rupiah menjadi 1,383.450 rupiah. “Semoga semuanya bisa menerima,” kata Widya.(Slamet Priyatin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa