KENDAL. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal Jawa Tengah 2015, diusulkan naik menjadi Rp 1.383.450 dari Rp 1.206.000 pada tahun ini. Usulan kenaikan ini, sudah disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ke pemerintah propinsi Jawa Tengah. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kendal, Dewi Diniwati, bahwa usulan upah minimum kabupaten/kota 2015 Kabupaten Kendal, sudah menemukan titik kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan serikat pekerja. UMK itu, sudah disesuaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Upah buruh di Kendal akan naik jadi Rp 1,3 juta
KENDAL. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal Jawa Tengah 2015, diusulkan naik menjadi Rp 1.383.450 dari Rp 1.206.000 pada tahun ini. Usulan kenaikan ini, sudah disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ke pemerintah propinsi Jawa Tengah. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kendal, Dewi Diniwati, bahwa usulan upah minimum kabupaten/kota 2015 Kabupaten Kendal, sudah menemukan titik kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan serikat pekerja. UMK itu, sudah disesuaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).