JAKARTA. Aksi unjuk rasa yang kerap digelar buruh dan pekerja dalam rangka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK), perlu dibicarakan secara serius antara pemerintah, pengusaha dan buruh. Pembicaraan ini diharapkan dapat menjadi kepastian dan fundamental bagi para investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Keterangan itu disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gita Wirjawan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Senin (6/2).Menurut Gita, perihal upah buruh dan pekerja, harus dinegosiasikan semaskimal mungkin. Pasalnya, kesepakatan antara pemerintah, pengusaha serta buruh atau kesepakatan tripartid ini merupakan kedudukan hukum yang jelas, yang tak terbantahkan. Alhasil, jika ada salah satu pihak yang tidak menghormati dan menjalankan kesepakatan tersebut, bisa diberikan sanksi yang jelas. "Karena apapaun hasilnya mengenai kenaikan upah, selama membuahkan kepastian, akan baik di mata investor dan kita tetap bisa mempromosikan Indonesia. Jadi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, mengetahui tentang kepastian upah ini," terang Gita.Menurut Gita, masalah mengenai upah buruh jangan dianaktirikan, tapi juga harus dalam proporsi yang tepat. Karena itu, menurutnya masalah buruh jangan hanya di bawah rantai nilai investasi, melainkan merupakan salah satu bagian penting dalam investasi. Untuk mencapai keadaan tersebut, maka harus memberikan penghormatan kepada buruh soal upah dan kesejahteraan, dalam koridor hukum yang jelas. "Indonesia tentu ingin menghasilkan investasi yang berkualitas ke depan. Karena itu diperlukan kepastian yang jelas mengenai aturan upah buruh ini," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Upah Buruh harus miliki kepastian hukum
JAKARTA. Aksi unjuk rasa yang kerap digelar buruh dan pekerja dalam rangka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK), perlu dibicarakan secara serius antara pemerintah, pengusaha dan buruh. Pembicaraan ini diharapkan dapat menjadi kepastian dan fundamental bagi para investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Keterangan itu disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gita Wirjawan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Senin (6/2).Menurut Gita, perihal upah buruh dan pekerja, harus dinegosiasikan semaskimal mungkin. Pasalnya, kesepakatan antara pemerintah, pengusaha serta buruh atau kesepakatan tripartid ini merupakan kedudukan hukum yang jelas, yang tak terbantahkan. Alhasil, jika ada salah satu pihak yang tidak menghormati dan menjalankan kesepakatan tersebut, bisa diberikan sanksi yang jelas. "Karena apapaun hasilnya mengenai kenaikan upah, selama membuahkan kepastian, akan baik di mata investor dan kita tetap bisa mempromosikan Indonesia. Jadi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, mengetahui tentang kepastian upah ini," terang Gita.Menurut Gita, masalah mengenai upah buruh jangan dianaktirikan, tapi juga harus dalam proporsi yang tepat. Karena itu, menurutnya masalah buruh jangan hanya di bawah rantai nilai investasi, melainkan merupakan salah satu bagian penting dalam investasi. Untuk mencapai keadaan tersebut, maka harus memberikan penghormatan kepada buruh soal upah dan kesejahteraan, dalam koridor hukum yang jelas. "Indonesia tentu ingin menghasilkan investasi yang berkualitas ke depan. Karena itu diperlukan kepastian yang jelas mengenai aturan upah buruh ini," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News