JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 di DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta. Besaran UMP itu telah disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 176/2014. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono menuturkan, Pergub tentang UMP 2015 DKI Jakarta telah diundangkan pada tanggal hari Jumat tanggal 14 November 2014. Pada hari itu pula, Pemprov DKI Jakarta menyerahkannya ke Kementerian Tenaga Kerja. Wahyu Widodo, Direktur Jaminan Sosial Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemnaker, membenarkan Pemprov DKI telah menyerahkan Pergub UMP 2015. Menurut Wahyu, Pergub Jakarta tentang UMP 2015 sudah diterima pada hari itu juga, atau Jumat pekan lalu.
Upah buruh Jakarta diketok Rp 2,7 Juta
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 di DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta. Besaran UMP itu telah disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 176/2014. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono menuturkan, Pergub tentang UMP 2015 DKI Jakarta telah diundangkan pada tanggal hari Jumat tanggal 14 November 2014. Pada hari itu pula, Pemprov DKI Jakarta menyerahkannya ke Kementerian Tenaga Kerja. Wahyu Widodo, Direktur Jaminan Sosial Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemnaker, membenarkan Pemprov DKI telah menyerahkan Pergub UMP 2015. Menurut Wahyu, Pergub Jakarta tentang UMP 2015 sudah diterima pada hari itu juga, atau Jumat pekan lalu.