Upah buruh Jakarta diketok Rp 2,7 Juta



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 di DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta. Besaran UMP itu telah disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 176/2014.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono menuturkan, Pergub tentang UMP 2015 DKI Jakarta telah diundangkan pada tanggal hari Jumat tanggal 14 November 2014. Pada hari itu pula, Pemprov DKI Jakarta menyerahkannya ke Kementerian Tenaga Kerja.

Wahyu Widodo, Direktur Jaminan Sosial Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemnaker, membenarkan Pemprov DKI telah menyerahkan Pergub UMP 2015. Menurut Wahyu, Pergub Jakarta tentang UMP 2015 sudah diterima pada hari itu juga, atau Jumat pekan lalu.


Namun, menurut Wahyu, Provinsi DKI Jakarta masuk dalam kategori daerah yang terlambat menetapkan besaran nilai UMP 2015. "Jadi ada dua kategori yang ditetapkan Kemnaker: daerah yang terlambat menetapkan upah dan daerah yang tepat menetapkan UMP pada 1 November 2014," kata Wahyu.

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menambahkan, saat ini semua provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran UMP 2015. Hanya empat provinsi tidak menetapkan UMP lantaran daerahnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Empat provinsi tersebut ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. "Ada 29 provinsi termasuk DKI yang telah menetapkan UMP 2015. Tapi, empat provinsi lainnya tidak, karena mereka menetapkan UMK," jelas Hanif.

Hanif memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang telah menetapkan besaran UMP dan UMK 2015. Sebab, proses penetapan UMP itu tidak mudah karena pembahasannya cukup alot di tingkat dewan pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa