KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51%, atau sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut tertera dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019. Baca Juga: Untuk menekan defisit BPJS Kesehatan solusinya bukan sekedar kenaikan iuran
Upah buruh naik 8,51% di 2020, Pengusaha: Sudah sesuai perkiraan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51%, atau sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut tertera dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019. Baca Juga: Untuk menekan defisit BPJS Kesehatan solusinya bukan sekedar kenaikan iuran