KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengerek target penerimaan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 mengenai perincian APBN 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan PPh 21 sebesar Rp 201,8 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan target awal di Perpres Nomor 130/2022 sebesar Rp 172,13 triliun.
Upah Karyawan Membaik, Pemerintah Kerek Target Penerimaan PPh 21
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengerek target penerimaan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 mengenai perincian APBN 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan PPh 21 sebesar Rp 201,8 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan target awal di Perpres Nomor 130/2022 sebesar Rp 172,13 triliun.