KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 masih mengalami peningkatan pada periode Juli 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setoran PPh 21 alias pajak karyawan memiliki kontribusi sebesar 11,2% terhadap penerimaan pajak pada Juli 2023. Jenis pajak tersebut juga mampu tumbuh 18,1% year on year (YoY) alias secara tahunan. Ia menyebut, PPh 21 yang meningkat tersebut sejalan dengan terjaganya utilisasi tenaga kerja dan upah karyawan yang meningkat.
Upah Karyawan Membaik, Setoran PPh 21 Meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 masih mengalami peningkatan pada periode Juli 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setoran PPh 21 alias pajak karyawan memiliki kontribusi sebesar 11,2% terhadap penerimaan pajak pada Juli 2023. Jenis pajak tersebut juga mampu tumbuh 18,1% year on year (YoY) alias secara tahunan. Ia menyebut, PPh 21 yang meningkat tersebut sejalan dengan terjaganya utilisasi tenaga kerja dan upah karyawan yang meningkat.