KONTAN.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025. Disebutkan bahwa angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar enam persen. “Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Upah Miniminum Naik 6,5% di 2025, Cek Perbedaan UMP dan UMK
KONTAN.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025. Disebutkan bahwa angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar enam persen. “Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (29/11/2024).