Upah Miniminum Naik 6,5% di 2025, Cek Perbedaan UMP dan UMK



KONTAN.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025. 

Disebutkan bahwa angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar enam persen. 

“Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (29/11/2024). 


Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan para kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat sebelum 25 Desember 2024. 

"Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya. Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (29/11/2024). 

Baca Juga: Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Cek Perkiraan UMP di Semua Provinsi Pulau Jawa

Upah minimum bagi para pekerja atau buruh di Indonesia memang selalu mendapatkan perhatian publik. 

Biasanya, upah minimum para pekerja atau buruh untuk tahun berikutnya, akan ditetapkan setiap akhir tahun berjalan, dan diumumkan ke publik. 

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (21/11/2023), upah minimum adalah upah terendah, termasuk tunjangan teratur tapi tidak termasuk upah lembur, yang dibayarkan kepada karyawan per jenis jabatan atau pekerjaan masing-masing. 

Dilansir dari laman Indonesia Baik, upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya. 

Baca Juga: UMP 2025 Naik 6,5%, Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSIP) : Kami Menerima

Terkait dengan upah minimum pekerja, ada dua istilah yang terkenal di masyarakat, yaitu UMP dan UMK. 

Apa perbedaan UMP dan UMK? 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie