KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbitkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan surat tersebut Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Meski sudah ada surat edaran tersebut, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berharap para gubernur bisa menaikkan upah minimum 2021 mulai 1,5% hingga 2%. "Tapi kalau itu tidak dilakukan, kami akan menghormati keputusan gubernur, karena merekalah yang memiliki kewenangan mutlak untuk mengatakan naik atau tidak," ujarnya. Bila para gubernur memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021, dia pun meminta agar pemerintah menyiapkan berbagai mitigasi atau bantuan bagi pekerja yang tidak mengalami kenaikan gaji. "Misalnya mereka semua mengacu pada surat edaran kita hormati, tetapi tidak hanya berhenti pada SK gubernur, tetapi bagaimana juga para gubernur bisa mendorong adanya bantuan bagi pekerja yang memiliki upah minimum," tutur Timboel kepada Kontan, Kamis (29/10).
Upah minimum 2021 tak naik, OPSI minta pemerintah siapkan bantuan bagi pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbitkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan surat tersebut Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Meski sudah ada surat edaran tersebut, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berharap para gubernur bisa menaikkan upah minimum 2021 mulai 1,5% hingga 2%. "Tapi kalau itu tidak dilakukan, kami akan menghormati keputusan gubernur, karena merekalah yang memiliki kewenangan mutlak untuk mengatakan naik atau tidak," ujarnya. Bila para gubernur memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021, dia pun meminta agar pemerintah menyiapkan berbagai mitigasi atau bantuan bagi pekerja yang tidak mengalami kenaikan gaji. "Misalnya mereka semua mengacu pada surat edaran kita hormati, tetapi tidak hanya berhenti pada SK gubernur, tetapi bagaimana juga para gubernur bisa mendorong adanya bantuan bagi pekerja yang memiliki upah minimum," tutur Timboel kepada Kontan, Kamis (29/10).