KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022 pemerintah menetapkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10%. Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan sempat mengatakan akan menggunakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021. Atas hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit menanyakan kepastian hukum mengenai penentuan upah tahun depan.
Upah Minimum 2023 Maksimal Bisa Naik 10%, Ini Respon Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022 pemerintah menetapkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10%. Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan sempat mengatakan akan menggunakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021. Atas hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit menanyakan kepastian hukum mengenai penentuan upah tahun depan.