KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyusunan upah minimum provinsi (UMP) 2024 masih dalam pembahasan. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengusulkan agar upah minimum tahun depan bisa naik 7% hingga 10%. Hanya saja, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban memperkirakan, kenaikan kemungkinan akan lebih kecil dari hitungan buruh. Jika penghitungan menggunakan formula yang ada di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP hanya berkisar 6%-7%. "Kenaikan upah tahun depan tidak akan lebih dari 6%-7%, kalau menggunakan PP 36/2021," kata Elly kepada Kontan.co.id, Jumat (10/11).
Upah Minimum 2024, KSBSI Usul Naik Minimal 7%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyusunan upah minimum provinsi (UMP) 2024 masih dalam pembahasan. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengusulkan agar upah minimum tahun depan bisa naik 7% hingga 10%. Hanya saja, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban memperkirakan, kenaikan kemungkinan akan lebih kecil dari hitungan buruh. Jika penghitungan menggunakan formula yang ada di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP hanya berkisar 6%-7%. "Kenaikan upah tahun depan tidak akan lebih dari 6%-7%, kalau menggunakan PP 36/2021," kata Elly kepada Kontan.co.id, Jumat (10/11).