KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat. Mengutip
Infopublik.id, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa regulasi terkait UM 2025 masih dalam proses kajian. "Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," ujar Sunardi dalam keterangan pers, Kamis (21/11/2024).
Sebagai tindak lanjut, Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran kepada para Gubernur agar menunggu regulasi resmi terkait penetapan UM 2025. Regulasi tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk materi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan uji materil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. "Seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan MK tersebut," kata Sunardi.
Baca Juga: Prabowo Belum Pulang, Penetapan UMP 2025 Ditunda, Ini Bocoran & Daftar UMP 2024 Proses penyusunan kebijakan UM 2025, lanjut Sunardi, dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemangku kepentingan lainnya. Kemnaker juga memastikan bahwa proses ini memenuhi prinsip meaningful participation dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. "Pembahasan ini dilakukan secara inklusif dan transparan. Kami ingin memastikan kebijakan yang diambil mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha," jelasnya. Kepala Biro Humas Kemnaker itu meminta semua pihak untuk bersabar menunggu regulasi resmi terkait UM 2025. Pemerintah berkomitmen untuk menetapkan kebijakan yang cermat, teliti, dan adil demi menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. "Yang pasti, UM 2025 akan mengalami kenaikan," tegas Sunardi.
Baca Juga: Penetapan UMP 2025 Dipastikan Mundur, Ini Penjelasan Menaker Kemnaker juga menyampaikan bahwa Pemerintah berupaya menyusun kebijakan yang tidak hanya memberikan kesejahteraan bagi pekerja, tetapi juga menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Peningkatan UM diharapkan mampu mendukung daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Tonton: Bahas Aturan Upah, Pemerintah Timbang Putusan MK Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie