KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah minimum mencapai 10% pada tahun 2025. Merespons hal ini, Direktur Eksekutif sekaligus Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudistira mengatakan kenaikan upah minimum sebesar 10% dapat mendorong pertumbungan ekonomi. Berdasarkan kajian yang dilakukanya, kenaikan upah 10% secara langsung berdampak positif terhadap peningkatan konsumsi rumah tangga mencapai Rp 67,23 triliun.
Baca Juga: Menaker Pastikan UMP 2025 Naik, Cek Besaran UMP 2024 Di 38 Provinsi Di Indonesia "Konsumsi rumah tangga ini dihasilkan dari konsumsi pekerja dan dampak berganda yang ditimbulkan dari kenaikan konsumsi. Pelaku UMKM mendapatkan dampak positif dari kenaikan konsumsi pekerja yang lebih besar,” kata Bhima dalam keterangannya, Senin (11/11). Bhima juga membeberkan bahwa melihat data historis kenaikan upah minimum yang terlalu rendah paska UU Cipta Kerja, terjadi pelemahan upah riil pekerja sehingga mempengaruhi kemampuan kelas menengah menghadapi kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Untuk itu, kenaikan upah 10% ini perlu didorong mengingat pertumbuhan konsumsi rumah tangga sedang mengalami pelambatan karena hanya tumbuh sebesar 4,91% year on year pada kuartal III 2024. "Upah minimum yang lebih baik akan mendorong konsumsi rumah tangga dan menguntungkan pelaku usaha serta pertumbuhan ekonomi secara agregat," jelas Bhima. Lebih lanjut, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda mengungkapkan hasil pemodelan menunjukkan adanya kenaikan Produk Domestic Bruto (PDB) sebesar Rp 122,2 triliun apabila pertumbuhan upah minimum tahun depan sebesar 10 persen atau lebih tinggi dari formulasi PP 51/2023 yang membatasi alpha. Selain itu, kenaikan 10% juga akan berkontribusi pada kualitas pertumbuhan ekonomi melalui penurunan angka kemiskinan ke 8,94% dibanding formula sebelumnya hanya berpengaruh sebesar 0,01%. "Pertimbangan beberapa skenario secara teknokratis yang dilakukan lembaga penelitian sebaiknya dijadikan sebagai referensi pemerintah agar tidak mengambil langkah yang salah dan dapat memperburuk kondisi perekonomian" lanjut Huda.
Baca Juga: Menaker Sebut UMP 2025 Naik, Cek Perbandingan UMP 2024 Di Pulau Jawa, Jateng Terkecil Pemerintah bakal mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada November 2024. Hanya saja hingga awal bulan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memastikan formulasi perhitungan ketetapan UMP tahun depan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) bakal melonggarkan indeks tertentu atau alfa dalam formulasi UMP tahun depan. Meski begitu, Indah enggan membeberkan besaran alfa yang diusulkan oleh Depenas ke pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30. Menurutnya, usulan penyesuaian alfa ini diusulkan Serikat Pekerja dan pengusaha. Kemudian, usulan tersebut disampaikan kedua pihak dalam rapat bersama Depenas. Dalam usulan itu, Indah mengatakan Serikat Pekerja meminta agar nilai alfa sebesar 1. Sementara pengusaha meminta agar alfa maksimal 0,30.
“Tapi Depenas dengan prinsip kebersamaan dan kolaborasi, akhirnya kita bisa membuat rekomendasi ke pemerintah walaupun beda antara maunya pengusaha dan pekerja,” kata Indah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi