Upah Minimum 2026 Belum Ditetapkan, Dunia Usaha Cemas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga minggu ketiga bulan Desember 2025 belum juga mengumumkan penetapan upah minimum tahun 2026. Hal ini dinilai bakal menciptakan ketidakpastian bukan hanya bagi dunia usaha tetapi juga bagi para pekerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan upah minimum ini bakal ditetapkan. Pihaknya juga tak mengetahui problem apa yang tengah dihadapi oleh pemerintah.

"Kita nggak tahu apa problem-nya sehingga sampai saat ini belum diputuskan," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (14/12/2025).


Bob tak memungkiri, terlambatnya pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ini membuat ketidakpastian bagi dunia usaha semakin tinggi.

Senada, Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot mengatakan, penetapan upah minimum yang terlalu mepet dengan waktu pelaksanaannya, bukan hanya menciptakan ketidakpastian bagi pengusaha.

Baca Juga: Mensesneg Pastikan Proses Rehabilitasi Rumah Korban Banjir Sumatera Segera Dilakukan

"Pasti menciptakan ketidakpastian dan kesulitan adaptasi bagi kedua belah pihak baik perusahaan maupun pekerja, dan dapat menghambat tujuan sebenarnya dari upah minimum yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi," katanya kepada KONTAN.

Selain ketidakpastian bagi perusahaan, lanjut Subchan, banyak pengusaha khawatir bakal menimbulkan biaya operasional yang tiba-tiba melonjak. Untuk itu, dia bilang, semoga hal tersebut tidak terjadi.

"Kami berharap pemerintah secepatnya memutuskan agar diskusi kenaikan upah di atas upah minimum di tingkat perusahaan dapat segera dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengatakan, kecurigaannya terhadap kemandekan regulasi penetapan UMP 2026. Ia menduga ada pihak yang sengaja mengulur waktu (buying time) demi kepentingan politis.

"Saya curiga ada pembisik Presiden sengaja 'buying time' untuk kepentingan politis. Skenarionya, kenaikan upah akan diputuskan Presiden sama rata kembali," ujarnya Jumat (12/12).

Ristadi mengungkapkan, sejak akhir November sudah mendapat informasi bahwa aturan baru tentang upah minimum, yang memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disparitas upah antar daerah, sudah rampung di level kementerian terkait dan dikirim ke Presiden untuk disahkan.

PP Upah Minimum ini sangat dinantikan oleh daerah karena berfungsi sebagai pedoman teknis bagi Dewan Pengupahan dalam mengkaji dan menghitung kenaikan upah minimum, sebelum direkomendasikan kepada Gubernur untuk disahkan.

"Proses pengkajian dan penghitungan kenaikan upah minimum di daerah butuh waktu memadai agar hasilnya lebih obyektif. Namun sampai sekarang waktu semakin mepet ke tanggal 1 Januari 2026," kritiknya.

Ristadi mewanti-wanti, jika PP tersebut tak kunjung disahkan, Presiden berpotensi mengambil alih penetapan upah melalui hak diskresi. Alasan yang digunakan adalah waktu yang sudah mendesak sehingga tidak mungkin lagi dilakukan perundingan di daerah.

Menurut dia, jika kenaikan upah diputuskan satu angka sama rata se-Indonesia seperti yang terjadi pada kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% maka dampaknya akan buruk. Selain berpotensi mengabaikan rasionalitas data dan kajian ilmiah, hal itu akan mempertinggi disparitas atau kesenjangan upah minimum antar daerah.

"Ini tidak adil bagi pekerja dan tidak sehat untuk persaingan dunia usaha," tegasnya.

Oleh karena itu, KSPN mendesak Presiden segera mengesahkan PP Upah Minimum tersebut. Ia juga meminta Menteri-menteri bidang ekonomi agar segera mengingatkan Presiden untuk mengenyahkan aturan kenaikan upah yang sesuai putusan MK dan mempertimbangkan disparitas upah antar daerah.

Baca Juga: Negosiasi Tarif Resiprokal RI-AS Berlanjut, Target Kelar Akhir 2025

Selanjutnya: Menjelang Akhir Tahun, Operator Telekomunikasi Memperluas Opsi Paket Nonton Film

Menarik Dibaca: Makan Sayur Genjer Manfaatnya Apa Saja, ya? Cari Tahu di Sini, yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News