KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Upah Minimum 2026 hingga kini belum juga ditetapkan oleh pemerintah. Padahal, batas waktu penghitungan dan rekomendasi upah oleh Dewan Pengupahan Daerah semakin mendesak menjelang 1 Januari 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengatakan, kecurigaannya terhadap kemandekan regulasi ini. Ia menduga ada pihak yang sengaja mengulur waktu (buying time) demi kepentingan politis tertentu. "Saya curiga ada pembisik Presiden sengaja 'buying time' untuk kepentingan politis. Skenarionya, kenaikan upah akan diputuskan Presiden sama rata kembali," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).
Upah Minimum 2026 Belum Ditetapkan, KSPN Curiga Ada Kepentingan Politis
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Upah Minimum 2026 hingga kini belum juga ditetapkan oleh pemerintah. Padahal, batas waktu penghitungan dan rekomendasi upah oleh Dewan Pengupahan Daerah semakin mendesak menjelang 1 Januari 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengatakan, kecurigaannya terhadap kemandekan regulasi ini. Ia menduga ada pihak yang sengaja mengulur waktu (buying time) demi kepentingan politis tertentu. "Saya curiga ada pembisik Presiden sengaja 'buying time' untuk kepentingan politis. Skenarionya, kenaikan upah akan diputuskan Presiden sama rata kembali," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).