BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan nilai upah minimum kota (UMK) 2016 sebesar Rp 3.327.160. "Nilai UMK itu kami tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan. Hitungannya, UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional," kata Sudirman, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, di Bekasi, Jumat (20/11). Menurut dia, keputusan terkait UMK 2016 telah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi pada Kamis (19/11).
Upah minimum Bekasi, kalahkan Jakarta
BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan nilai upah minimum kota (UMK) 2016 sebesar Rp 3.327.160. "Nilai UMK itu kami tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan. Hitungannya, UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional," kata Sudirman, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, di Bekasi, Jumat (20/11). Menurut dia, keputusan terkait UMK 2016 telah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi pada Kamis (19/11).