KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten / kotan (UMK) serta upah minimum regional dan upah minimum sektoral tahun 2021. Sejumlah daerah pun memastikan melaksanakan himbauan tersebut. Sudah ada 18 provinsi yang sudah menggelar sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum 2021. Hasilnya, 18 provinsi itu sepakat akan melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan kata lain, upah minimum di 18 provinsi tersebut tidak naik tahun depan. "Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (28/10).
Upah minimum di 18 provinsi ini tak naik tahun 2021
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten / kotan (UMK) serta upah minimum regional dan upah minimum sektoral tahun 2021. Sejumlah daerah pun memastikan melaksanakan himbauan tersebut. Sudah ada 18 provinsi yang sudah menggelar sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum 2021. Hasilnya, 18 provinsi itu sepakat akan melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan kata lain, upah minimum di 18 provinsi tersebut tidak naik tahun depan. "Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (28/10).