KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perwakilan pelaku usaha menyoroti permintaan kenaikan upah minimum sebesar 7%-10% di tahun 2022 mendatang oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai, usulan kenaikan upah minimum 7%-10% jelas sangat memberatkan industri keramik. Asaki pun berharap pemerintah dapat memutuskan hasil yang terbaik dan adil untuk kedua belah pihak, baik pelaku industri maupun pekerja. Asaki sendiri tak menampik adanya rencana kenaikan upah minimum bagi pekerja pada tahun 2022 nanti. “Namun, yang harus dicermati dengan bijak adalah besaran kenaikan gaji tersebut agar tidak membebani kinerja industri keramik yang baru mencoba bangkit usai penerapan PPKM Darurat di Juni lalu,” ujar Edy, Senin (1/11).
Menurut Edy, saat ini kondisi perekonomian Indonesia masih rawan tertekan akibat pandemi Covid-19. Industri keramik juga masih dibayangi sentimen negatif seperti penerapan pajak karbon yang dapat menaikkan pos pengeluaran hingga ancaman gempuran produk keramik impor. Alhasil, rencana kenaikan upah minimum di tahun depan harus mengutamakan win win solution. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, usulan KSPI yang meminta upah minimum naik 7% sampai 10% jelas sangat memberatkan. Sebab, selama periode PSBB maupun PPKM, modal kerja para anggota APSyFI sudah tergerus banyak. Baca Juga: BPS akan umumkan data pendukung untuk komponen penghitungan UMP pada 5 November Ditambah lagi, beban pengeluaran bakal bertambah seiring diberlakukannya pajak karbon di tahun depan. Industri tekstil juga tertekan akibat kenaikan harga batubara dan minyak mentah global. “Sebetulnya, dengan kondisi saat ini kenaikan di atas 5% saja sudah memberatkan,” ungkap Redma, Senin (1/11).