UNGARAN. Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang tahun 2015 diusulkan naik 15,6% dari UMK 2014 menjadi Rp 1.397.500. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Soemardjito mengatakan, usulan UMK 2015 tersebut telah disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah pada 29 September 2014 lalu. "Pengalaman di tahun-tahun sebelumnya tidak ada perubahan di penetapannya. Semoga nanti untuk penetapan UMK 2015 besarannya sama dengan yang kita usulkan,” kata Soemardjito, Kamis (2/10/2014). Menurut Soemardjito, usulan UMK 2015 tersebut telah melalui tahapan pembahasan di forum Dewan Pengupahan, yang terdiri unsur pemerintah, akademisi, buruh dan pengusaha. Angka tersebut merupakan kompromi kedua belah pihak, setelah melalui pembicaraan yang relatif lancar.
Upah minimum Kabupaten Semarang akan naik 15,6%
UNGARAN. Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang tahun 2015 diusulkan naik 15,6% dari UMK 2014 menjadi Rp 1.397.500. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Soemardjito mengatakan, usulan UMK 2015 tersebut telah disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah pada 29 September 2014 lalu. "Pengalaman di tahun-tahun sebelumnya tidak ada perubahan di penetapannya. Semoga nanti untuk penetapan UMK 2015 besarannya sama dengan yang kita usulkan,” kata Soemardjito, Kamis (2/10/2014). Menurut Soemardjito, usulan UMK 2015 tersebut telah melalui tahapan pembahasan di forum Dewan Pengupahan, yang terdiri unsur pemerintah, akademisi, buruh dan pengusaha. Angka tersebut merupakan kompromi kedua belah pihak, setelah melalui pembicaraan yang relatif lancar.